Foto : Sejumlah Masyarakat, LSM, Dan Media gerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat penimbunan BBM ilegal yang di Oplos menjadi pertalite dan pertamax. Penggerebekan ini terjadi pada hari “Kamis (30/10/2025) lalu.
KAB. SERANG | TIME LINE NEWS IDN.com,- Sejumlah Masyarakat, LSM, Dan Media gerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat penimbunan BBM ilegal yang di Oplos menjadi pertalite dan pertamax. Penggerebekan ini terjadi pada hari “Kamis (30/10/2025) lalu.
“Jadi ini diduga menjadi tempat penyimpanan dan pengoplosan BBM ilegal menjadi jenis pertalite dan Pertamax yang nantinya akan diedarkan kepada masyarakat melalui pengepul dan warung madura yang ada di beberapa lokasi di wilayah Banten khusus nya kota serang.(4/11)
Salah satu Aktifis Andri yang di mintai keterangan mengatakan, ternyata BBM Oplosaan yang beredar ini sudah terjadi sangat lama, Dari hasil penggerebekan kami berhasil mengungkap siapa pelaku dibalik semua ini, ternya ada Bos besar berinisial JM, dan PR selaku tangan kanan dari JM “Ungkapnya.
Dari penggerebekan tersebut, Nadi Salah Karyawan menjelaskan Solvent Brilliant Green adalah bahan campuran untuk pengoplosan solar menjadi pertalite dia memperoleh barang tersebut di salah satu toko online degan harga 60ribu ucapnya pada Awak Media.
BBM ilegal ini disimpan di jerigen, di sebuah rumah wilayah kota serang yang di jadikan gudang penyimpanan dan pengoplosan.
Minyak itu disimpan di beberapa tempat yang ada di rumah yang di jadikan gudang, setelah di oplos barulah di bawa oleh untuk distribusikan ke sejumlah wilayah Provinsi Banten.
Andri pun mengatakan, praktek ini diduga kuat ada beking Aparat Penegak Hukum di belakang nya untuk memulus kan hal tersebut agar berjalan sesuai rencana
Penyalah gunaan Bahan Bakar ini telah melanggar Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Dan pelaku penyalahgunaan dapat dijerat dengan pasal 55 UU dan terancam pidana penjara paling lama 6 tahun, dan denda sebanyak 60 Milyar Rupiah. Pungkas Andri (Tim /Red)


							











