DAERAH  

Diduga Jadi Lokasi Penimbunan BBM, Warga Resah dengan Keberadaan Pertamini Liar di Jalan Teluk Haru KM 15,5 Medan

TIME LINE NEWS IDN

banner 120x600
Foto : Lokasi Penimbunan BBM, Warga Resah dengan Keberadaan Pertamini Liar di Jalan Teluk Haru KM 15,5 Medan.(Ist)

Medan | TIME LINE NEWS IDN.com,— Praktik penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite secara eceran menggunakan mesin Pertamini di kawasan permukiman kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, dugaan penimbunan dan penjualan ilegal BBM bersubsidi terpantau di sepanjang Jalan Teluk Haru KM 15,5, wilayah Cingwan, Medan. Kamis (13/11/2025)

Berdasarkan pantauan dan laporan warga setempat, salah satu lokasi usaha di kawasan tersebut diduga kuat dijadikan tempat penampungan dan penimbunan BBM jenis Pertalite. Dugaan itu diperkuat dengan keberadaan mesin dispenser BBM mini (Pertamini) yang terpasang di area menyerupai garasi tertutup, serta aktivitas keluar masuk mobil angkutan barang roda empat pada malam hari.

Aktivitas Mencurigakan dan Kekhawatiran Warga.Dari hasil pantauan di lapangan, terlihat sebuah mobil pick-up box hitam sedang mengisi BBM di dispenser Pertamini yang berada di dalam area usaha tersebut. Aktivitas ini berlangsung saat malam hari, di saat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) resmi telah tutup.

“Setiap malam selalu ada kegiatan pengisian BBM di sini. Mobilnya sering berganti, tapi kebanyakan jenis mobil box,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.

“Kami khawatir ini penimbunan BBM bersubsidi. Selain itu, menjual bensin eceran di area padat penduduk seperti ini sangat berbahaya, apalagi menggunakan alat seperti Pertamini,” tambahnya.

Mesin dispenser Pertamini yang digunakan di lokasi tersebut tampak telah dimodifikasi dan diduga tidak memiliki izin resmi dari Pertamina maupun Pemerintah Daerah.

Ancaman Hukum dan Risiko Kebakaran. Kegiatan penimbunan serta penjualan BBM tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda besar.

Selain aspek hukum, penjualan BBM eceran di kawasan permukiman juga memiliki risiko tinggi memicu kebakaran, mengingat sifat bahan bakar yang mudah terbakar serta minimnya sistem pengamanan di lokasi.

Masyarakat di sekitar kawasan Cingwan berharap pihak berwenang, mulai dari kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga Pertamina, segera turun tangan untuk melakukan penertiban dan penyelidikan terhadap dugaan praktik ilegal tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak berwajib belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas penimbunan dan penjualan BBM ilegal di Jalan Teluk Haru KM 15,5 Medan.(Hendra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *