Medan | Timelinenewsidn.com,-Banyaknya Klinik Tukang Gigi di kota Medan kian marak, 174 Klinik Tukang Gigi yang bernaung di dalam suatu Asosiasi Tukang Gigi di Medan. Namun kendati demikian, praktek para Tukang Gigi Kota Medan diduga disinyalir tidak memiliki izin dari Dinas Kesehatan Kota Medan, bahkan cenderung melanggar Undang-undang Perpajakan dikarenakan pajak yang tidak jelas di bayarkan. Jumat. (10/5/2024)
Hal ini seperti di salah satu klinik tukang gigi di Jl. Marelan Raya Psr, 2 No. 191 A, Kel. Rengas Pulau, Kec, Medan Marelan, Kota Medan. Klinik Tukang Gigi Mahmud.
Berdasarkan Undang-undang Kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 89 Tahun 2015 Tentang Upaya Kesehatan Gigi dan Mulut, hal ini dilakukan untuk membuka praktek gigi, dengan metode dokter gigi yang lazimnya, sesuai dengan ketentuan kedokteran dan fungsi kerja dokter ahli gigi.
“Menurut Sumber yang enggan di publikasikan nanya menuturkan kepada wartawan tentang maraknya Praktek Tukang Gigi tersebut.
Dan hal ini juga saat di konfirmasi terkait sudah lamanya beroperasi, klinik Tukang Gigi Mahmud, bak seperti dokter gigi, dan diduga izin peruntukan praktek tidak jelas (berbeda alamat) maupun, kuat dugaan setoran pajak dari praktik klinik tukang gigi yang dibuka diduga pajak belum jelas dan izin tidak tepat,” Kata sumber.
Namun demikian, banyaknya Praktek Tukang Gigi bak seakan dokter gigi, melakukan praktek mengambil keuntungan pribadi, dengan honorium pasien yang datang, belum lagi dugaan pembayaran pajak setiap adanya pasien yang disetor oleh para pelaku tukang gigi yang membuka praktek tersebut.
Disamping itu, izin praktek dengan dearah yang disetujui berupa SIUP praktek, berbeda tempat dan menjadi sorotan publik, keberadaan tukang gigi yang marak membuka praktek tukang gigi.
Dalam kaitan ini setiap orang dengan sengaja mengunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter yang sudah memiliki surat dan tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi surat izin praktek sebagaimana dimaksud dengan pasal 78 Jo, 73 ayat (2) Undang-undang, No. 29 Tahun 2004.
Kemudian tentang praktek kedokteran dan atau setiap orang yang bukan tenaga kesehatan melakukan seolah-olah sebagai tenaga kesehatan yang memiliki izin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 83 Jo Pasal 64 Undang-undang nlNo, 36 Tahun 2014 tentang kesehatan.
Dengan demikian penertiban tukang gigi yang marak ada di kota Medan, akan dilakukan penertiban sesuai izin dan keahlian dokter, untuk bisa menjaga keilmuan dokter.
Terkait dengan hal ini kepala dinas kesehatan kota Medan, dr. Taufik Ririansyah, M.K.M,saat di konfirmasi, bim memberikan tanggapan.
Sementara itu, Kepala Kantor Perpajakan (KPP) Pratama dan Kanwil DJP Sumut Terkait, terkait pembayaran pajak tukang gigi akan dilakukan upaya konfirmasi lanjutan. (Rb/Red/Tim)