Sumut | TIME LINE NEWS IDN- Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara melakukan Implementasi Peralihan Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara. Kamis, (24/09/2026).
Dalam upaya mewujudkan pelayanan pertanahan yang semakin cepat, mudah, transparan, dan terintegrasi, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Implementasi Peralihan Terintegrasi PERINTIS 10 Hari.
Melalui PERINTIS 10 Hari, proses peralihan hak atas tanah didorong agar berlangsung secara lebih terintegrasi dan efisien, dengan mengedepankan koordinasi, kepastian proses, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
10 Hari bukan sekadar target waktu, tetapi komitmen untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional dan responsif. Bersama kita wujudkan transformasi layanan pertanahan yang semakin pasti, cepat, dan terpercaya untuk masyarakat Sumatera Utara. (Rel/SB)







