Langkat | TIME LINE NEWS IDN- Kredit sudah lunas, tetapi catatan Hak Tanggungan masih tercantum pada sertipikat tanah? Jangan berhenti sampai kredit dinyatakan lunas. Pemilik tanah perlu mengurus Roya untuk melakukan pencoretan catatan Hak Tanggungan pada buku tanah dan sertipikat.
Roya merupakan proses pendaftaran hapusnya Hak Tanggungan setelah utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan telah lunas. Ketentuan mengenai hapusnya Hak Tanggungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. Dalam Pasal 18, salah satu sebab hapusnya Hak Tanggungan adalah hapusnya utang yang dijamin. Selanjutnya, Pasal 22 mengatur bahwa pencoretan catatan atau Roya dilakukan untuk tertib administrasi setelah Hak Tanggungan tersebut hapus.
Pendaftaran hapusnya Hak Tanggungan karena utang telah lunas dapat dilakukan berdasarkan pernyataan dari kreditor bahwa utang telah hapus atau dibayar lunas, atau berdasarkan tanda bukti pembayaran pelunasan utang yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang menerima pembayaran. Ketentuan tersebut juga diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997.
Persyaratan Roya
Bagi masyarakat yang akan mengurus Roya, dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:
1. Sertipikat Hak Atas Tanah
2. Sertipikat Hak Tanggungan
3. Surat Roya/Keterangan Lunas dari Bank atau Kreditur
4. KTP Pemohon
5. Kartu Keluarga (KK) Pemohon
6. Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan
Kelengkapan dokumen dapat disesuaikan dengan kondisi dan jenis layanan yang diajukan.
Untuk layanan pendaftaran hapusnya Hak Tanggungan/Roya, ketentuan tarif PNBP tercantum dalam PP Nomor 128 Tahun 2015, yaitu Rp50.000,00 per Sertipikat Hak Tanggungan.
Dengan mengurus Roya, catatan Hak Tanggungan pada sertipikat dapat diperbarui sesuai dengan status hukum yang sebenarnya setelah kredit dilunasi.
Kredit sudah lunas, urus Royanya jangan ditunda!
Masyarakat dapat mengurus layanan pertanahan secara langsung melalui Kantor Pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Urus sendiri, lebih aman, lebih jelas, tanpa calo.
Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat terus berkomitmen menghadirkan layanan pertanahan yang mudah, transparan, profesional, dan terpercaya.Transformasi Melayani Lebih Pasti. (Rel/LKT)







