Sergai | TIME LINE NEWS IDN- Ditjen SPPR Dalam rangka meningkatkan pelayanan pengukuran dan mengurai tunggakan layanan pada Kantor Pertanahan (Kantah).
Layanan Pengukuran Terjadwal hadir untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Melalui Layanan Pengukuran Terjadwal, Pemohon dapat memilih tanggal pengukuran pada proses pengukuran untuk pendaftaran tanah pertama kali.
Dengan demikian, Layanan Pengukuran Terjadwal memberikan kepastian waktu ukur bagi Pemohon sejak permohonan diterima. Lalu apa saja persyaratan yang perlu dipenuhi? Bagaimana alur dan prosedur layanannya? (Rel/SB)







