Timelinenewsidn.com, Lebak – Pembuatan Sarana Air Bersih pada tahun 2023 untuk kepentingan masyarakat Desa Wanasari Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Kini menjadi sorotan awak media, lantaran mengenai pekerjaan yang menggunakan Dana Desa (DD) Tahun 2024 itu, diduga dialihkan kepada Kontraktor/Rekanan, dan diketahui TPK (Tim Pelaksanaan Kegiatan).
Hal ini dibenarkan Kepala Desa (Kades) Wanasari, ketika dikonfirmasi diruangan kerjanya dan melarang jurnalis merekam hasil wawancara tersebut serta ia mengatakan.
“Untuk pekerjaan Sarana Air Bersih, kita rencanakan dari Dana Desa Tahun 2024 meskipun program itu sudah dikerjakan pada tahun 2023, dan itu yang mengerjakan pihak CV, kebetulan saya juga belum melihat program itu kelokasi dan jangan direkam dulu yah,” ujar Kades Agus. Senin (13/05/24).
Menurut Sekertaris Desa (Sekdes) Wanasari, saat dihubungi melalui telpon whatsapp ia mengatakan, dengan adanya kegiatan pembuatan Sarana Air Bersih itu dikerjakan pada tahun 2023 meski dalam perencanaan menggunakan DD Tahun 2024. Dan tidak boleh dialihkan kepada pihak ke 3.
“Ya benar, pembuatan Sarana Air Bersih untuk masyarakat Desa Wanasari memang ada beberapa titik yang sudah di kerjakan, namun soal perencanaan anggaran dari Dana Desa tahun 2024 sebesar Rp.210.000.000 (Dua ratus sepuluh juta) meskipun program itu sudah dikerjakan pada tahun 2023.
Karena waktu Musdes (Musyawarah Desa) di tahun 2023 untuk perencanaan pembuatan Sarana Air Bersih itu tidak dianggarkan, lantaran masyarakat kami sangat urgensi membutuhkan Air Bersih tersebut, maka kami anggarkan dari DD Tahun 2024,” kata Sekdes.
Namun, saat disinggung mengenai pekerjaan itu dialihkan kepada pihak Kontraktor/Rekanan dan dilibatkan atau tidak TPK, Sekdes Wanasari menjelaskan.”Kalau soal itu saya kurang tau coba di konfirmasi ke Ekbang atau ketua TPK benar tidak, Dan jika mengacu keperaturan Pemerintah Dana Desa tidak boleh dialihkan kepihak ke 3 atau Kontraktor, karena Dana Desa bersifat swakelola,” jelasnya.
Selain tanggapan dari Sekretaris Desa yang diduga bahwa pekerjaan yang melibatkan Dana Desa dilarang untuk di alihkan kepada pihak ke 3 melainkan menunjuk TPK, hal inipun tidak dibenarkan oleh Kepala Urusan Keuangan Desa Wanasari yang menyampaikan. “Kalau mengikuti aturan pemerintah memang tidak boleh pekerjaan dari sumber Dana Desa melibatkan pada pihak ke 3 dan harus secara swakelola oleh masyarakat setempat,” singkatnya.
Untuk sementara itu, mengingat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan dan Evaluasi Dana Desa (DD) Pasal 21 ayat 1 penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Pasal 22 ayat (2) pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja bersama masyarakat Desa setempat.
Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Wansari Kecamatan Cibeber sangat disayangkan, saat dihubungi awak media melalui telpon whatsapp atas pengelolaan aturan Dana Desa, selaku anggota TPK Lili, menyebut kurang tau.
“Betul saya anggota TPK, dan untuk pekerjaan Sarana Air Bersih di dua (2) titik sudah selesai dikerjakan pada tahun 2023, jika untuk anggaran belum karena menganggarkan DD 2024. Dan pekerjaan itu disubcon kepihak PT, setelah Dana Desa itu cair baru MoU dengan pihak ke 3, dan agar lebih jelas silahkan konfirmasi Kades, karena saya kurang begitu tau soal aturan DD, kebetulan saya juga lagi bekerja dirumah Kepala Desa,” ungkap Lili anggota TPK. Selasa (14/05/24).
Yakni, sampai berita ini diterbitkan oleh awak media online masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan Pemerintah Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Reporter: M. Uki