Kab.Tangerang | TIME LINE NEWS IDN.com,-Peredaran Obat Keras jenis G diwilayah hukum Mauk dan Rajeg kembali menjamur, sudah terdata ada 7 (tujuh) titik lokasi tempat transaksi jual beli, Kamis (15 Oktober 2026).
Hasil penulusuran tim bersama awak media, sudah terdata 7 (tujuh) titik lokasi yang setiap hari dijadikan tempat jual beli obat keras secara ilegal, 5 diantara nya berada diwilayah hukum mauk dan 2 berada di Wilkum Rajeg.
Awak media bersama Tim membawa seseorang yang menyamar sebagai pembeli menyisir satu demi satu titik lokasi transaksi, terpotret disalah satu lokasi tersebut juga ada oknum TNI yang diduga memback-up tempat tersebut.
Y salah seorang aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat yang tergabung saat melakukan investigasi mengutarakan tentang dampak bahaya mengkonsumsi tramadol dan heximer.
“Ini obat keras, sangat berbahaya jika dikonsumsi, ada tujuh titik lokasi yang sudah kita pastikan menjual heximer dan tramadol secara ilegal, dua diantaran tempat lama yang sudah sering digrebek”ungkap Y
Pelaku Ilegal penjual obat jenis G dapat dijerat dengan regulasi hukum yang ketat demi memutus mata rantai peredaran obat ilegal. Perkara ini disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun (Tim)







