Kab.Tangerang | TIME LINE NEWS IDN.com,-Penjualan Obat Keras Jenis G berkedok warung kopi dijalan Mauk Kronjo terpantau bebas dan ramai pembeli, kegaitan ilegal tersebut akan segara dilaporkan ke APH untuk dapat di tindak tegas, Sabtu (17/10/2026).
Bersama awak media, Yudi dari DPP LSM BIAS Indonesia memantau transaksi jual beli obat keras jenis heximer dan tramadol di wilayah hukum Polsek Mauk. Yudi dengan lugas megutarakan akan melaporkan hal tersebut ke APH dan BPOM
“Ini modus nya warung kopi, cukup banyak juga ini yang beli, jelas jual obat G tanpa resep dokter adalah kegiatan ilegal, pelaku bisa dijerat pidana, kita akan segera laporkan ke APH dan BPOM”tuturnya.
Lebih lanjut Yudhi juga mengatakan bahwa hasil penulusuran nya, terdapat 5 titik lokasi penjualan Heximer dan Tramadol di Wilkum Mauk dengan beragam modus.
“Hasil pantauan kami sore ini ada 5 titik lokasi, yaitu di Jalan Raya Mauk dekat SMPN Mauk, Di TPA Jati Waringin, samping Toko Burung, Kali Busuk, dan di Beling, semua sudah udah ada share dikita” ungkapnya.
Pelaku ilegal penjual obat G dapat dijerat sebagaimana dalam Pasal 435 Juntcho pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 Tahun Penjara (Fahrur Rozi)







