Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara Melaksanakan Sidang Panitia B atas Permohonan Pemberian HGU PT Lingga Tiga Sawit

 

Sumut | TIME LINE NEWS IDN.com- Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara telah melaksanakan Sidang Panitia B atas permohonan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) PT Lingga Tiga Sawit atas tanah yang terletak di Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara.

Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan dalam proses pelayanan pertanahan, khususnya dalam rangka memastikan terpenuhinya berbagai persyaratan administratif dan teknis terkait permohonan pemberian HGU. Melalui Sidang Panitia B, dilakukan pemeriksaan dan pembahasan secara komprehensif terhadap aspek yuridis, fisik, serta kondisi dan penguasaan tanah yang menjadi objek permohonan.

Kanwil BPN Sumut terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum, sehingga setiap proses pelayanan dapat terlaksana secara efektif, transparan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan para pemangku kepentingan. (Rel/LKT)

BACA JUGA  Sudah Beli Tanah, tetapi Nama di Sertipikat Masih Penjual? Segera Proses Peralihan Hak Anda

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Artikel Teratas

TERPOPULER

Laptop

Lenovo Terbaik 2026

IDR 7,5 Juta
Honda Vario 125 eSP

Honda Vario 125 eSP

IDR 27,5 Juta

BYD M6 hingga Hilux Rangga

IDR 194,3 Juta