Sumut | TIME LINE NEWS IDN.com- Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara telah melaksanakan Sidang Panitia B atas permohonan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) PT Lingga Tiga Sawit atas tanah yang terletak di Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan dalam proses pelayanan pertanahan, khususnya dalam rangka memastikan terpenuhinya berbagai persyaratan administratif dan teknis terkait permohonan pemberian HGU. Melalui Sidang Panitia B, dilakukan pemeriksaan dan pembahasan secara komprehensif terhadap aspek yuridis, fisik, serta kondisi dan penguasaan tanah yang menjadi objek permohonan.
Kanwil BPN Sumut terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum, sehingga setiap proses pelayanan dapat terlaksana secara efektif, transparan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan para pemangku kepentingan. (Rel/LKT)







