banner 728x250

Sekjen Satgas Inti Prabowo Minta Pemerintah Cabut Izin Perkebunan yang Tak Penuhi Plasma 20 Persen

KABAR SUMUT

banner 120x600
banner 468x60
Sekjen Satgas Inti Prabowo, Edison Marbun, Minta Pemerintah Cabut Izin Perkebunan yang Tak Penuhi Plasma 20 Persen.(Foto/Ist)

Medan | TIME LINE NEWS IDN.COM,— Sekretaris Jenderal Satgas Inti Prabowo, Edison Marbun, meminta pemerintah pusat dan daerah untuk mengevalurasi dan mencabut izin perusahaan perkebunan yang tidak melaksanakan kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat.

Menurut Edison, kewajiban plasma bukan pilihan, melainkan perintah undang-undang yang melekat pada setiap perusahaan perkebunan pemegang Hak Guna Usaha (HGU).

banner 325x300

“Plasma itu kewajiban hukum, bukan formalitas. Jika tidak dilaksanakan, izin usaha dan HGU perusahaan bisa cacat hukum dan wajib dievaluasi bahkan dibatalkan,” tegas Edison Marbun, Rabu 28 Januari 2026.

Plasma Wajib 20 Persen, Diatur Undang-Undang. 

Edison menjelaskan, kerangka hukum kewajiban plasma sangat jelas dan berlapis, antara lain:

Undang-undang 1945 Pasal 33, UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), PP No. 26 Tahun 2021,Permentan No. 26/2007 jo. Permentan No. 98/2013 beserta aturan teknis turunannya.

Dalam Pasal 58 UU Perkebunan, ditegaskan bahwa perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi kebun masyarakat (plasma) paling sedikit 20 persen dari total luas kebun yang diusahakan.

Plasma tersebut harus, nyata dan produktif, benar-benar dimiliki masyarakat,dapat berbentuk kebun petani atau koperasi,berada di dalam atau di luar HGU, namun bermanfaat langsung bagi masyarakat sekitar.

Plasma Menjadi Syarat Penting Izin dan HGU, Secara administratif dan hukum, kewajiban plasma melekat pada dua tahap penting, Pertama, saat perusahaan mengurus Izin Usaha Perkebunan (IUP/IUP-B), perusahaan wajib melampirkan, rencana kemitraan,peta rencana plasma,skema pembiayaan dan pengelolaan.

Tanpa dokumen plasma, izin usaha seharusnya tidak sah secara hukum.Kedua, saat perusahaan mengajukan HGU ke BPN, perusahaan harus membuktikan, lahan clear and clean,izin lokasi dan izin usaha lengkap, serta kewajiban sosial, termasuk plasma, telah direncanakan atau mulai direalisasikan.“Jika plasma tidak pernah diwujudkan, itu bisa menjadi pelanggaran kewajiban HGU dan dasar evaluasi atau pencabutan hak,” ujar Edison.

Sanksi Hukum Bagi Perusahaan Nakal, Edison menegaskan, perusahaan yang mengabaikan plasma dapat dikenai, teguran tertulis,denda administratif,penghentian sementara kegiatan,pencabutan izin usaha,hingga pembatalan atau evaluasi HGU.

Selain itu, kewajiban plasma juga sering menjadi dasar, Gugatan ke PTUN,laporan ke Kementerian ATR/BPN,pengaduan ke Kementerian Pertanian,audit legalitas perkebunan,serta pemicu konflik agraria,plasma Fiktif Jadi Celah yang “Sering Disalahgunakan”

Edison mengungkapkan, banyak perusahaan mengelabui kewajiban plasma dengan berbagai modus, seperti, plasma fiktif,plasma di luar wilayah terdampak,kebun atas nama koperasi tapi dikuasai perusahaan,atau hanya MoU tanpa kebun nyata.

“Secara hukum, praktik seperti itu tidak memenuhi Pasal 58 UU Perkebunan,” tegasnya.

Konflik Agraria Jadi Dampak Nyata, Menurut Edison, konflik lahan seperti yang terjadi di Padang Halaban dan Labuhanbatu Utara menjadi contoh nyata lemahnya pengawasan HGU, Terkait Pelaksanaan Eksekusi Perkara Nomor: 65/PDT.G/2023/PN.RAP, antara PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk selaku Penggugat melawan Kelompok Tani Padang Halalaban dan Sekitarnya (KTPHS) selaku Tergugat, yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Rantau Prapat Kelas IB di Desa Panigoran, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara.Rabu, (28/1/2026)

Ia menyayangkan tindakan represif terhadap masyarakat kecil yang hidup dalam kondisi ekonomi memprihatinkan.“Sangat menyedihkan melihat rumah-rumah warga dihancurkan, sementara pengusaha tampil gagah didampingi alat negara. Negara seharusnya hadir melindungi rakyat, bukan menakuti masyarakat yang belum melek hukum,” ujarnya.

Seruan kepada Presiden dan Lembaga Negara, Di akhir pernyataannya, Edison Marbun secara tegas memohon perhatian, Presiden RI Prabowo Subianto,Ketua dan Anggota DPR RI,Kementerian HAM,Kapolri,Jaksa Agung,serta seluruh elemen aktivis 1998.

Untuk bersama-sama mengawasi dan menghentikan pelanggaran hukum oleh perusahaan perkebunan guna mencegah konflik sosial yang terus berulang.

“Pemerintah wajib melindungi masyarakat Indonesia dari konflik agraria akibat keserakahan pengusaha. Evaluasi seluruh HGU perkebunan adalah langkah mendesak,” pungkas Edison Marbun.(Red/Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *