Tim Hijau Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu Utara bersama Hijau Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia menemukan dugaan aktivitas perambahan kawasan Hutan Produksi Terbatas.(Foto/Ist)
Labura (Sumut) | TIME LINE NEWS IDN.com,—Tim Hijau Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu Utara bersama Hijau Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia menemukan dugaan aktivitas perambahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Desa Lobu Huala dan Desa Hasang, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
Temuan tersebut merupakan hasil investigasi lapangan pada Kamis, 22 Januari 2026, yang dilakukan dengan melibatkan unsur Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah V Aek Kanopan serta intelijen Kodim 0209/Labuhanbatu.
Sekretaris Tim Hijau Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu Utara, Khairul Nasution, mengatakan verifikasi dilakukan melalui pengecekan langsung di lokasi dan pencocokan titik koordinat dengan peta resmi KPH.
“Berdasarkan hasil pencocokan titik koordinat di lapangan dengan peta KPH Wilayah V Aek Kanopan, lokasi yang dibuka tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas,” kata Khairul, Selasa (26/1/2026).
Menurut dia, kawasan HPT tidak diperuntukkan bagi pembukaan lahan perkebunan tanpa izin kehutanan dan berada di bawah pengaturan serta pembatasan ketat sesuai peraturan perundang-undangan.
Temuan di Lapangan.
Dalam investigasi tersebut, tim menemukan sejumlah indikasi aktivitas perambahan, di antaranya, Satu unit alat berat jenis excavator dalam kondisi siap operasi, Empat jerigen bahan bakar solar masing-masing berkapasitas sekitar 30 liter, Kayu hutan hasil penebangan di dalam kawasan, Jejak pembukaan lahan yang mengarah pada konversi menjadi perkebunan kelapa sawit.
Seluruh temuan tersebut berada di dalam batas kawasan HPT sebagaimana tercantum dalam peta resmi KPH Wilayah V Aek Kanopan.
Keterangan Pihak Terkait. Dalam klarifikasi di lapangan, tim memperoleh keterangan dari seorang warga bernama EF Nainggolan, yang menyatakan menguasai lahan dengan alasan membeli dari masyarakat serta mengantongi surat keterangan yang disebut berasal dari Kepala Desa Hasang.
Namun demikian, tim menegaskan bahwa dokumen administrasi desa tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengalihkan atau melegalkan penguasaan kawasan hutan negara, termasuk Hutan Produksi Terbatas.
Nama lain yang disebut berada di sekitar lokasi adalah H. Zulpan, yang berdomisili di wilayah Pasar IV Damuli.
Aspek Hukum.
Aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan kehutanan dan lingkungan hidup, antara lain: Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
*Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
*Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta sejumlah peraturan turunan di bidang kehutanan.
Tindak Lanjut.
Hasil investigasi telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan. Tim juga menyiapkan dokumen pendukung berupa foto, titik koordinat, dan catatan lapangan untuk kepentingan penegakan hukum.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi Kepala Desa Hasang terkait keterangan yang disampaikan di lapangan.(Red/Lie)


















