Dalam RAKERDA Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026, Tim Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Sampaikan Pemaparan Materi.(foto/Ist)
Medan | TIME LINE NEWS IDN.com,- Dalam Rapat Kerja Daerah Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026, Tim Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan menyampaikan pemaparan materi yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Ibu Khoirun Nisak, S.H., M.H., dimana Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) menjadi dasar perhitungan tarif PNBP layanan pertanahan dan wajib diperbarui serta diunggah setiap 2 Januari melalui SK Kepala Kantor Pertanahan.

Keterlambatan unggah yang berdampak pada berkurangnya PNBP menjadi tanggung jawab Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
Pelaksanaan Pengadaan Tanah dilakukan melalui Satgas A dan Satgas B dengan fokus pada pengukuran, pemetaan, inventarisasi, dan identifikasi bidang tanah secara akurat, valid, dan transparan. Seluruh data pengadaan tanah wajib di-overlay, diumumkan kepada masyarakat, didigitalisasi, serta diinput ke aplikasi SIPT guna menjamin tertib administrasi dan kepastian hukum. (Rel/SB)


















