banner 728x250

Direktur Jenderal PHPT Bersama Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal Terima Kunjungan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan

JAKARTA

banner 120x600
banner 468x60
Direktur Jenderal PHPT Bersama Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal Terima Kunjungan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.(foto/Ist)

Jakarta | TIME LINE NEWS IDN.com,- Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi, bersama Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal, Suwito, menerima kunjungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan pada Jumat (6/2/2026).

Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka audiensi dan pembahasan berbagai persoalan pertanahan yang terjadi di Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam pertemuan ini, DPRD Sulawesi Selatan menyampaikan sejumlah aspirasi dan permasalahan masyarakat terkait penguasaan dan kepemilikan tanah.

banner 325x300

Dalam sambutannya, Dirjen PHPT Asnaedi menegaskan komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam melindungi hak-hak masyarakat atas tanah yang telah dikuasai secara sah.

“Kita harus melindungi hak-hak rakyat yang sudah dikuasai masyarakat,” ujar Asnaedi.

Lebih lanjut, Asnaedi menyampaikan bahwa perlindungan hak atas tanah merupakan amanat undang-undang. Ia menegaskan bahwa pemilik tanah memiliki kewajiban untuk menjaga dan melindungi hak-hak atas tanahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan tersebut, Asnaedi juga menekankan pentingnya transformasi layanan pertanahan ke bentuk digital dalam upaya perlindungan data pertanahan.

“Ke depan kita beralih ke digital semua, supaya tidak bisa dipalsukan dan dimanipulasi,” tegas Asnaedi.

Menurutnya, peralihan layanan pertanahan ke sistem digital juga akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik. Digitalisasi diharapkan dapat meminimalisir pertemuan langsung antara masyarakat dengan petugas, sehingga dapat mengurangi potensi terjadinya pungutan liar (pungli) maupun praktik penyimpangan lainnya.

Melalui audiensi ini, diharapkan terjalin koordinasi dan sinergi yang semakin kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya penyelesaian persoalan pertanahan, guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat. (Rel/SB)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *