banner 728x250

Kamu Punya Sertipikat Tanah, Tapi Masih Dalam Bentuk Sertipikat Lama, Tenang Saja.

KABAR JAKARTA

banner 120x600
banner 468x60
Kamu Punya Sertipikat Tanah, Tapi Masih Dalam Bentuk Sertipikat Lama, Tenang Saja.(Foto/Ist)

Jakarta | TIME LINE NEWS IDN.com,- Tenang aja! Kementerian ATR/BPN sedang melakukan pemutakhiran data tanah agar asetmu terdata di sistem digital.

banner 325x300

Pemutakhiran ini penting dilaksanakan untuk menyesuaikan kondisi terkini, agar data fisik dan yuridis tanah kamu valid, yaa

Simak penjelasan selengkapnya pada infografis (Rel/SB)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *