Kamu Punya Sertipikat Tanah, Tapi Masih Dalam Bentuk Sertipikat Lama, Tenang Saja.(Foto/Ist)
Jakarta | TIME LINE NEWS IDN.com,- Tenang aja! Kementerian ATR/BPN sedang melakukan pemutakhiran data tanah agar asetmu terdata di sistem digital.

Pemutakhiran ini penting dilaksanakan untuk menyesuaikan kondisi terkini, agar data fisik dan yuridis tanah kamu valid, yaa
Simak penjelasan selengkapnya pada infografis (Rel/SB)


















