Masyarakat Lakukan Penggantian Blanko Sertipikat Akibat Bencana Alam.(foto/ist)
Langkat | TIME LINE NEWS IDN.com- Sejumlah masyarakat melakukan penggantian blanko sertipikat tanah yang rusak akibat bencana alam. Kerusakan dokumen pertanahan tersebut disebabkan oleh bencana seperti banjir dan tanah longsor yang mengakibatkan sertipikat milik warga tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Penggantian blanko sertipikat ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga kepastian dan perlindungan hukum atas hak atas tanah masyarakat yang terdampak bencana. Proses pengajuan dilakukan dengan melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat memberikan pelayanan dan pendampingan kepada masyarakat dalam proses penggantian blanko sertipikat tersebut. Layanan penggantian blanko sertipikat akibat bencana alam ini diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya, sebagai bentuk kepedulian dan dukungan pemerintah kepada masyarakat terdampak bencana.
Masyarakat menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat atas pelayanan yang diberikan. Mereka merasa terbantu dengan adanya layanan gratis, kemudahan prosedur, serta pendampingan dari petugas, sehingga proses penggantian sertipikat dapat berjalan dengan lancar.
Melalui pelayanan ini, diharapkan masyarakat kembali memiliki sertipikat yang sah dan tertib administrasi, serta dapat digunakan untuk berbagai keperluan hukum di masa mendatang. (Rel/LKT)


















