Aktivis LHK Hijau Indonesia Investigasi Ikan Mati di Sungai Labura, Warga Duga Limbah PKS PTPN IV Unit Berangir Cemari Aliran Air.(foto/ist)
Labura (Sumut) | TIME LINE NEWS IDN.com,– Dugaan pencemaran lingkungan kembali menjadi sorotan di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Sejumlah ikan ditemukan mati mengapung di aliran Sungai Dusun IV Purwosari, Desa Aek Tapa, Kecamatan Marbau, Sabtu (14/2/2026).
Warga menduga kematian biota sungai tersebut terkait limbah cair dari aktivitas pabrik kelapa sawit (PKS) milik PTPN IV Unit Berangir. Sungai yang selama ini menjadi sumber aktivitas wargabaik untuk memancing maupun kebutuhan harian dilaporkan berubah warna dan mengeluarkan bau menyengat sebelum ikan-ikan mati ditemukan mengapung.
Dua warga setempat, Tanto dan Suraji, mengaku kecewa dan khawatir atas kondisi tersebut.
“Sungai ini tempat kami mencari hiburan dan kadang tambahan lauk. Sekarang airnya berbau, ikan-ikan mati. Kami khawatir ini limbah beracun,” ujar Tanto.
Suraji menambahkan, indikasi dugaan pembuangan limbah cair ke aliran sungai bukan pertama kali terjadi. Warga mengaku telah dua kali menemukan kondisi serupa sebelumnya.
Aktivis Turun Lapangan, Ambil Sampel Air
Ketua Tim LHK Hijau Indonesia, Ferry Siagian, SE, bersama aktivis lingkungan dan tokoh pemuda setempat turun langsung ke lokasi untuk melakukan peninjauan awal. Mereka mengambil sampel air sungai dan mendokumentasikan ikan-ikan yang mati. Beberapa warga mengaku mengalami rasa gatal pada kaki setelah kontak langsung dengan air.
“Kami sudah turun langsung, mengambil sampel air, dan menemukan ikan mati di lokasi. Laporan ini juga telah disampaikan kepada DLH Labuhanbatu Utara agar segera dilakukan investigasi resmi dan uji laboratorium,” ujar Ferry.
Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat menilai belum ada investigasi terbuka maupun penyampaian hasil uji laboratorium oleh DLH Labuhanbatu Utara.
DLH Diminta Transparan.
Masyarakat mendesak DLH Labuhanbatu Utara segera melakukan pengujian laboratorium secara profesional dan transparan untuk memastikan penyebab kematian ikan.
“Kami berharap tidak ada kesan pembiaran. Jika memang tidak ada pencemaran, sampaikan secara terbuka. Jika ada pelanggaran, harus ditindak,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.
Ancaman Pidana Berat Jika Terbukti Cemari Lingkungan
Dugaan pencemaran yang mengakibatkan kematian biota air dapat dikategorikan sebagai tindak pidana lingkungan hidup berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Beberapa ketentuan penting:
Pasal 60: Larangan dumping limbah tanpa izin
Pasal 69 ayat (1): Larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan
Sanksi pidana:
Pasal 98: Penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar jika sengaja
Pasal 99: Penjara 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar jika kelalaian
Pasal 104: Dumping limbah tanpa izin dipidana hingga 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar
Jika limbah B3 terlibat, berlaku prinsip strict liability (Pasal 88), sehingga korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan. Korporasi juga dapat dikenai sanksi tambahan berupa pencabutan izin, penutupan usaha, hingga kewajiban pemulihan lingkungan.
Ujian Serius bagi Penegakan Hukum Lingkungan.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan hukum lingkungan dan melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H UUD 1945.
Warga berharap investigasi dilakukan secara independen, profesional, dan transparan. Aparat penegak hukum diminta turun tangan jika ditemukan unsur pidana.
“Lingkungan bukan hanya soal hari ini, tapi masa depan anak cucu kami,” ujar seorang warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PKS PTPN IV Unit Berangir maupun DLH Labuhanbatu Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pencemaran tersebut.(TIME.O1)


















