Sekjen SIP Desak Penegakan UU Lingkungan.(foto/Ist)
Labura (Sumut) | TIME LINE NEWS IDN.com,– Kasus dugaan pencemaran lingkungan kembali mengguncang wilayah Sumatera Utara. Puluhan hingga ratusan ikan ditemukan mati mengapung di aliran Sungai Dusun IV Purwosari, Desa Aek Tapa, Kecamatan Marbau, Sabtu (14/2/2026). Warga menduga peristiwa ini berkaitan dengan limbah cair Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PTPN IV Unit Berangir.

Temuan ikan mati tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Ketua Tim LHK Hijau Indonesia Labura, Ferry Siagian, SE, bersama aktivis lingkungan. Tim turun ke lokasi melakukan pengambilan sampel air serta dokumentasi visual. Beberapa warga mengaku mengalami gatal-gatal dan rasa panas di tubuh setelah kontak langsung dengan air sungai.
“Kami minta uji laboratorium dilakukan secara independen dan hasilnya dibuka ke publik. Ini menyangkut keselamatan masyarakat,” ujar Ferry.
Sebelumnya, KTU PKS Bantah Tuduhan
Menanggapi tudingan warga, Widya selaku Kepala Tata Usaha (KTU) PKS Berangir membantah keras adanya pembuangan limbah ke sungai. Ia menegaskan bahwa seluruh limbah cair telah diproses melalui sistem Land Aplikasi sesuai SOP dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) dari DLH.
Ia juga menyebutkan bahwa inspeksi dari Dinas Lingkungan Hidup pada 8 Januari 2026 memastikan tidak ada praktik dumping limbah ke aliran sungai.
Namun demikian, pernyataan tersebut belum meredam kekhawatiran publik, terutama setelah muncul laporan gangguan kesehatan warga.
Sekjen SIP: Penegakan Hukum Tak Boleh Tumpul
Sekretaris Jenderal SIP, Edison Marbun, menilai peristiwa ini harus menjadi momentum pembuktian keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan hukum lingkungan.
“Investigasi wajib transparan dan profesional. Jika terbukti ada pelanggaran, aparat penegak hukum harus bertindak tegas. Hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat adalah hak konstitusional yang tidak bisa ditawar,” tegas Edison.
Pernyataan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur ancaman pidana 3 hingga 10 tahun penjara serta denda miliaran rupiah bagi pelaku pencemaran lingkungan. Bahkan jika limbah yang terlibat termasuk kategori B3, maka berlaku prinsip strict liability, yakni tanggung jawab mutlak tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.
Ujian Serius bagi DLH dan Penegakan Hukum Daerah
Kasus ini menjadi ujian serius bagi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu Utara. Publik menuntut investigasi terbuka, audit limbah menyeluruh, serta publikasi hasil uji laboratorium secara resmi.
Sejumlah warga yang sebelumnya memancing dan berendam di sungai mengaku mengalami gatal-gatal dan demam ringan, hingga harus berobat ke klinik terdekat.
Tim LHK Hijau Indonesia menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk kontrol sosial dan dorongan agar penegakan hukum lingkungan berjalan independen, profesional, dan transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DLH Labuhanbatu Utara dan manajemen PKS belum memberikan keterangan resmi terkait hasil investigasi terbaru.(TIME.O1)
.


















