Foto : DPD Tim Hijau Lingkungan Hidup Surati Manajemen PTPN IV PKS Berangir.(Ist)
Labura (Sumut) | TIME LINE NEWS IDN.com,– Dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tim Hijau Lingkungan Hidup (THLH) Labura resmi melayangkan surat kepada pimpinan PTPN IV PKS Berangir menyusul ditemukannya ratusan hingga ribuan ikan mati di aliran sungai yang mengalir dari wilayah Berangir menuju Kecamatan Na IX-X hingga bermuara ke Kecamatan Marbau. Sabtu petang, (14/2/2026)
Ketua DPD THLH Labura, Ferry Arnanda Siagian,SE, menyampaikan bahwa temuan tersebut diperoleh dari investigasi lapangan pada 14 Februari 2026. Selain ikan mati dalam jumlah besar, sejumlah warga yang mencari ikan di sungai dilaporkan mengalami gatal-gatal dan rasa panas pada bagian kaki setelah bersentuhan dengan air.
“Aliran sungai tersebut melewati area perkebunan HGU PT Smart Pernantian di Kecamatan Na IX-X, kemudian menuju Desa Aek Tapa dan bermuara ke sungai besar di Kecamatan Marbau. Kami menduga kuat adanya pencemaran limbah cair hasil pengolahan kelapa sawit,” tegas pernyataan resmi THLH.
Diduga Terulang Seperti Kasus 2025.
THLH mengungkapkan bahwa peristiwa serupa pernah terjadi pada 29 Maret 2025. Bahkan pada 24 Mei 2025, pihak manajemen PKS Berangir telah melakukan pertemuan dan menyampaikan komitmen agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Namun, temuan terbaru ini dinilai sebagai indikasi dugaan pencemaran yang kembali terjadi.
Jika terbukti benar, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap pelaku usaha mencegah pencemaran serta menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Desakan Uji Laboratorium dan Evaluasi Izin.
Melalui surat bernomor 180/Sekrt-THLH/2026, DPD THLH Labura meminta:
1. Dilakukan uji laboratorium independen terhadap sampel air sungai.
2. Evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional dan SOP pengelolaan limbah PKS Berangir.
3. Penindakan tegas sesuai hukum apabila ditemukan pelanggaran, termasuk penghentian sementara operasional.
THLH menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar temuan ikan mati, melainkan menyangkut keselamatan masyarakat, keberlanjutan ekosistem sungai, serta kepatuhan industri terhadap regulasi lingkungan.
Surat Ditembuskan Hingga Presiden dan Aparat Penegak Hukum.
Sebagai bentuk keseriusan, surat tersebut tidak hanya ditujukan kepada manajemen PKS Berangir, tetapi juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Gubernur Sumatera Utara, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, Kapolres Labuhanbatu, Bupati Labuhanbatu Utara, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Langkah ini menunjukkan bahwa THLH mendorong penanganan kasus dugaan pencemaran tersebut dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PKS Berangir belum memberikan pernyataan resmi terbaru terkait dugaan pencemaran tersebut.(TIME.O1)


















