Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara Menghadiri Undangan Penyampaian Opini Ombudsman Republik Indonesia.(foto/ist)
Medan | TIME LINE NEWS IDN.com,- Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Sumatera Utara menghadiri kegiatan Undangan Penyampaian Opini Ombudsman Republik Indonesia: Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara.
Kegiatan ini merupakan agenda penyampaian hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik kepada masing-masing kepala daerah, kepolisian resor, kantor pertanahan, kantor imigrasi, serta lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan yang menjadi objek penilaian Ombudsman RI.
Dalam kesempatan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menyampaikan hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik terhadap 10 Kantor Pertanahan di Provinsi Sumatera Utara. Dari total 10 satuan kerja (satker) yang dilakukan penilaian, sebanyak 8 satker memperoleh predikat Baik, sedangkan 2 satker memperoleh predikat Cukup.
Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara akan terus mendorong seluruh Kantor Pertanahan agar melakukan perbaikan, khususnya bagi satuan kerja yang masih memperoleh predikat Cukup, sehingga ke depan seluruh unit kerja dapat mencapai predikat Baik bahkan Sangat Baik. (Rel/SB)


















