Kegiatan Pencocokan (Constatering) di Desa Pulau Manis, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.(foto/ist)
Langkat | TIME LINE NEWS IDN.com,- Dalam rangka mendukung tertib administrasi pertanahan serta memastikan kesesuaian data fisik dan data yuridis bidang tanah, telah dilaksanakan kegiatan Pencocokan (Constatering) di Desa Pulau Manis, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penanganan perkara pertanahan yang bertujuan untuk memastikan kondisi objek tanah di lapangan sesuai dengan data dan dokumen yang dimiliki. Pelaksanaan constatering dilakukan melalui pemeriksaan langsung terhadap letak, batas, serta kondisi fisik bidang tanah guna memperoleh kejelasan dan kepastian objek yang menjadi dasar dalam proses hukum.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan melibatkan pihak terkait, termasuk unsur pengadilan serta jajaran teknis pertanahan, sehingga proses verifikasi dapat berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Selain melakukan pengecekan lokasi, tim juga melakukan pencocokan terhadap batas-batas bidang tanah dengan kondisi aktual di lapangan.
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai objek tanah yang diperiksa serta mendukung penyelesaian perkara secara tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, pelaksanaan constatering juga menjadi wujud komitmen dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berkeadilan kepada masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan serta memastikan setiap proses pertanahan berjalan sesuai prosedur guna menciptakan tertib administrasi pertanahan dan meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari. (Rel/LKT)


















