Belawan (Sumut) | Timelinenewsidn.com,– Tim gabungan Ditpolairud Polda Sumatera Utara dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berhasil mengamankan 14 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dan tiga awak kapal nelayan di perairan Lampu Biruk Merah, Kabupaten Batubara, Jumat malam (21/6/2024).
Operasi ini dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya kapal yang membawa pekerja migran ilegal menuju Malaysia. Dalam operasi tersebut, tim menemukan 13 pria dan 1 wanita yang berusaha berangkat ke Malaysia dengan menggunakan paspor pelancong. Seluruh PMI tersebut langsung diamankan dan dibawa ke markas Ditpolairud Polda Sumatera Utara di Jalan TM Pahlawan Belawan.
Selain mengamankan para pekerja migran, Ditpolairud Polda Sumatera Utara juga menangkap tiga awak kapal, termasuk nakhoda, yang diduga berperan penting dalam upaya penyelundupan ini. Ketiga awak kapal ini saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwajib.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumatera Utara, Kompol Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan hasil dari patroli intensif di perairan Batubara dan Tanjung Balai, daerah yang sering dijadikan jalur penyelundupan pekerja migran. “Kami terus mengintensifkan patroli dan telah mengidentifikasi beberapa agen tenaga kerja ilegal yang saat ini sedang dalam pengejaran,” ujarnya.
Petugas Ditpolairud juga menyatakan komitmennya untuk terus menjaga keamanan perairan Sumatera Utara dari aktivitas ilegal semacam ini. Dengan mengerahkan kapal patroli secara rutin, pihak kepolisian berharap dapat mencegah terjadinya pengiriman pekerja migran ilegal di masa depan.
Seluruh pekerja migran yang diamankan akan diserahkan kepada BP2MI untuk proses pemulangan ke kampung halaman masing-masing. Sementara itu, para awak kapal akan menghadapi proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Operasi ini tidak hanya menunjukkan kerjasama yang solid antara Ditpolairud Polda Sumatera Utara dan BP2MI, tetapi juga menggambarkan komitmen kuat kedua lembaga dalam melindungi warga negara Indonesia dari praktik-praktik ilegal yang membahayakan keselamatan mereka.(Tim/Red)