Jambi | Timelinenewsidn.com,-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), secara resmi menyerahkan 27 Sertifikat Tanah Elektronik kepada masyarakat dan pemerintah daerah di Jambi hari ini. Acara berlangsung di Rumah Jabatan Gubernur Jambi, menandai langkah signifikan dalam upaya memperkuat keamanan dan ketertiban pertanahan di wilayah ini. Selasa (25/6/2024)
Sertifikat yang diserahkan meliputi berbagai jenis, mulai dari hasil program Redistribusi Tanah hingga sertifikat untuk Barang Milik Negara (BMN) milik Kepolisian Republik Indonesia dan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Provinsi Jambi. Dalam pidatonya, Menteri AHY menekankan pentingnya sertifikat elektronik dalam mencegah sengketa pertanahan yang sering terjadi di masyarakat.
“Dengan Sertifikat Tanah Elektronik ini, kita tidak hanya mencegah sengketa namun juga meminimalisir risiko pemalsuan dokumen. Semua informasi terkait sertifikat ini akan terintegrasi dalam database yang kuat, sehingga mempersempit ruang gerak bagi pelaku kejahatan pertanahan,” ujar Menteri AHY dengan tegas.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, Agustin Iterson Samosir, mengungkapkan bahwa hingga saat ini sekitar 1,6 juta bidang tanah di Provinsi Jambi telah bersertifikat, mencakup sekitar 64% dari total bidang tanah yang terdaftar. Dari jumlah tersebut, 678 sertifikat telah diterbitkan menggunakan sistem Sertifikat Tanah Elektronik.
Turut hadir dalam acara penting ini adalah sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, serta jajaran Forkopimda Provinsi Jambi dan Bupati/Wali Kota se-Provinsi Jambi, menegaskan komitmen bersama untuk meningkatkan akses dan keamanan pertanahan di daerah ini.
Penyerahan sertifikat ini juga diiringi dengan imbauan keras kepada masyarakat untuk memanfaatkan layanan pertanahan langsung di kantor-kantor terkait. “Jangan menggunakan calo atau pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab. Layanan kami siap membantu dan melindungi kepentingan hak atas tanah Anda,” tegas Menteri AHY.
Dengan langkah konkret ini, diharapkan bahwa keberadaan Sertifikat Tanah Elektronik akan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pemilik tanah dan masyarakat luas dari potensi konflik pertanahan serta praktik ilegal terkait dokumen tanah. Langkah ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah-daerah lain dalam penerapan sistem administrasi pertanahan yang lebih modern dan efisien.