Medan | Timelinenewsidn.com,-Josniko Tarigan, yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Pancur Batu, Polrestabes Medan, tampak mendapatkan keistimewaan. Meskipun menyandang status DPO, pria asal Durin Simbelang ini masih dapat aktif di media sosial TikTok dengan akun Josnikotarigan122.
DPO Josniko diterbitkan oleh Polsek Pancur Batu pada 13 Juni 2024 dan ditandatangani oleh Kapolsek AKP Krisnat. Namun, pada 19 Juni 2024, Josniko masih terlihat melakukan live di akun media sosialnya.
“Kami dari kuasa hukum korban (Notrianta Sebayang) sudah melaporkan kasus ini lebih dari dua tahun lalu, dan baru sebulan lalu Josniko ditetapkan sebagai DPO. Namun hingga kini, belum ada tindakan konkret dari pihak kepolisian untuk menangkapnya,” ujar Wilter Sinuraya pada Jumat (12/7/2024) siang.
Berdasarkan informasi dan data yang diterima pengacara, setelah DPO diterbitkan, Josniko masih aktif bermain di media sosial.
“Ini aneh, sudah berstatus DPO tapi masih bisa bermain di media sosial. Mengapa polisi hanya diam saja?” tambahnya.
Korban dan pengacara juga kecewa karena pihak kepolisian tidak menyebarkan atau menempelkan selebaran DPO Josniko Tarigan di Polsek Pancur Batu maupun di pusat keramaian.
“Kami tidak melihat selebaran DPO ditempelkan di tempat keramaian, bahkan tidak ada di kantor Polsek Pancur Batu. Kami mendorong Polsek Pancur Batu untuk serius menuntaskan kasus ini dan menangkap tersangkanya,” terangnya.
Kapolsek Pancur Batu, AKP Krisnat, ketika dikonfirmasi, menyatakan bahwa mereka terus berusaha memburu Josniko, tersangka dan DPO kasus penganiayaan tersebut.
“Kami sampai saat ini masih terus berupaya mencari keberadaan tersangka. Mengenai selebaran DPO, sudah kami tempelkan di kantor Desa Durin Simbelang dan Polrestabes Medan,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, warga Kecamatan Pancur Batu ini ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penganiayaan terhadap Notrianta Sebayang dengan beringas. Pelaku memukuli korban dengan menggunakan batu, yang menyebabkan luka serius pada korban.(Hs/Tim)