Kuasa Hukum PT. AMJ Klarifikasi Pemberitaan Media Online.

Kuasa hukum PT. Anugrah Makmur Jaya (AMJ) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di salah satu media online Medan pada 1 Agustus 2024.

banner 120x600

Tebingtinggi | Timelinenewsidn.com,-Kuasa hukum PT. Anugrah Makmur Jaya (AMJ) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di salah satu media online Medan pada 1 Agustus 2024. Junirwan Kurnia, SH, dan AKBP (P) Amwizar, SH, MH, yang mewakili AMJ, menjelaskan lima poin penting mengenai berita tersebut:

1. Saiman Siahaan dan Rudy tidak memiliki kepemilikan pabrik kelapa sawit yang dioperasikan oleh AMJ. Semua aset tersebut adalah milik pribadi Ir. Yusdi Harianto, Komisaris Utama AMJ.

2. Proses hukum terhadap Saiman Siahaan dan Rudy mengalami penundaan beberapa kali dengan alasan sakit, meskipun menurut pihak AMJ, keduanya tampak sehat.

3. AMJ menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak ingin mencampuri urusan hukum antara Saiman Siahaan dengan kejaksaan.

4. Terkait tuduhan intimidasi, Junirwan Kurnia menyatakan bahwa tidak ada tindakan intimidasi dari pihaknya terhadap Saiman Siahaan. Saiman justru membuat pernyataan provokatif, yang ditanggapi dengan tenang oleh pihak AMJ.

5. Pihak AMJ meragukan klaim sakit yang diajukan oleh Saiman Siahaan, mengingat perilaku yang ditunjukkannya tidak mencerminkan kondisi sakit.

Klarifikasi ini disampaikan untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai situasi dan tanggapan pihak AMJ atas pemberitaan tersebut.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *