Banten | timelinenewsidn.com,- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten melakukan upaya mediasi untuk menyelesaikan perselisihan atau kesalah pahaman yang terjadi antara Kepala UPT Samsat Kota Serang dengan Kasi Kepala Seksi Samsat Kota Serang, yang mana buntut dari perusakan itu dilakukan oleh Kasi terhadap ruangan kerja milik Kepala UPT Samsat.
Yakni, pada Kamis 28 Maret 2024 pukul 10:30 Wib telah terjadi upaya perdamaian antara kedua belah pihak yang mana hal tersebut menandakan sudah tidak ada lagi persoalan dilingkungan wilayah Samsat Kota Serang. Hal ini disampaikan Deni selaku Plt. Kepala Bapenda Banten.
“Betul telah terjadi islah antara Kupt dan Kasi, buntut dari perusakan yang dilakukan oleh Kasi terhadap ruangan kerja Kupt. Dan di Samsat Kota Serang sudah tidak ada lagi persoalan, karena semua itu hanya di latar belakangi kesalah paham, sehingga hari ini alhmadulilah telah terjadi islah kedua belah pihak sudah berbesar hati untuk saling memafkan dan akan pokus kembali pada target capaian pajak yang memang menjadi kewajiban UPT, ” kata Deni
Sambung Deni.”Saya berharap tidak ada lagi persoalan persoalan yang dapat menimbulkan opini buruk di publik, apalagi jika membesar besarkan persoalan yang memang hanya sifatnya kesalah pahaman, jangan sampai menjadi bola liar di kalangan masyarakat, sehingga muncul opini opini buruk terhadap kinerja Bapenda.
Maka dari itu saya ingatkan kepada semua pihak agar lebih menjaga kondusifitas sesama pegawai dan harus lebih menunjukan kinerja capaian target bukan malah melakukan hal-hal konyol yang dapat mengganggu jalanya pelayanan untuk publik,” ujar Deni.
Untuk sementara itu Deni juga menegaskan.”Sudah tidak ada lagi persoalan apa pun di Samsat Kota Serang yang mana semua ini banyak hikmah yang bisa di ambil, apa lagi ini di tengah-tengah bulan suci ramadhan semoga ini menjadi pembelajaran berharga untuk semua pihak dan menjadi titik terang untuk publik yang sempat di hebohkan atas kejadian tersebut.
Namun tindak lanjut apakah ada sanksi yang dijatuhkan, tentunya hasil akhir dari pendalaman pendalaman yang dilakukan oleh BKD dan inspektorat, tentunya semua ASN harus taat pada norma, standar, prosedur kriteria yang telah ditentukan,” pungkasnya. (M. Uki)