Timelinenewsidn.com, Lebak – Sebelumnya diberitakan oleh awak media online, seorang pelaku pencurian kendaraan R2 jenis motor Honda Scoopy berwarna abu-abu, Nopol F 2567 OJ, dan sebuah Handphone warna hitam merek Samsung A12.
Yakni, hal ini milik korban R (13) yang merupakan anak dibawah umur, yang hendak digondol maling yang mengaku dari pihak leasing atau Matel. Kejadian tersebut pada Rabu 14 Agustus 2024, sekitar pukul 13.00 Wib siang.
Namun aksi mereka digagalkan sejumlah warga Desa Pasirbungur Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak. Dan satu (1) pelaku diamankan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Cilograng Polres Lebak, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Sementara itu menurut E (41), ayah dari R, saat ditemui awak media online ditempat kediamannya di Kampung Simpang Ciawi, Desa Gunungbatu Kecamatan Cilograng mengatakan.
“Persoalan ini sudah saya serahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Cilograng, untuk di proses secara hukum yang berlaku.
Dan harapan saya kepada pihak ke Polisian, agar para pelaku yang lainya segera ditangkap, sesuai keterangan anak saya R, waktu itu kejadian ada 4 orang pelaku yang mengaku Matel.
Karena menurut saya mereka bukan dari petugas leasing atau Matel, yang jelas mereka itu adalah maling secara terang-terangan, lantaran legalitas mereka pun tidak jelas, meskipun mereka sekali pun legalitas nya jelas, tetep mereka tidak bisa eksekusi kendaraan dijalan baik di rumah, ini harus proses pengadilan,” tegasnya.
Untuk sementara itu Kanit Reskrim Bripka A.Siswanto, Polsek Cilograng mengatakan. “Mohon waktu kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut,” singkatnya saat dihubungi awak media melalui telepon whatsAppnya. Kamis (15/08/24).
Reporter: M. Uki