Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Politik Uang dan Praktik Curang di Tasikmalaya Memicu Gugatan Class Action

Furqon Mujahid (Bang Jahid) Ketua Umum ARM.(foto/Ist)

banner 120x600

Bandung | Timelinenewsidn.com,-Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tasikmalaya 2024 menjadi sorotan nasional akibat dugaan kecurangan serius yang menggerus kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Pasangan calon (Paslon) nomor 4, yang dinyatakan sebagai pemenang Pilkada, dituduh melakukan praktik money politic secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) untuk memengaruhi hasil pemilu. Kamis (26/12/2024)

Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, berbagai elemen masyarakat, tokoh agama, mahasiswa, dan aktivis Kota Tasikmalaya kini bersatu untuk menuntut keadilan. Melalui dukungan penuh kepada Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) dan tim hukum mereka, gugatan hukum berupa class action resmi dipersiapkan untuk diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kecurangan Sistematis yang Mengguncang Demokrasi. Ketua Umum ARM, Furqon Mujahid, yang akrab disapa Bang Jahid, mengungkapkan bahwa salah satu pelanggaran terbesar yang dituduhkan kepada Paslon nomor 4 adalah pembagian uang sebesar Rp100 ribu kepada pemilih, yang kini viral dengan istilah “Walikota Cepek”. “Ini adalah bentuk kejahatan demokrasi yang tidak hanya melanggar moral tetapi juga melanggar hukum,” ujar Furqon.

ARM mendasarkan langkah hukum mereka pada Pasal 73 ayat 2 UU No. 10 Tahun 2016, yang menegaskan larangan praktik politik uang dan sanksi berat bagi pelaku. Mereka juga merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2019 sebagai landasan untuk menggugat keputusan penyelenggara Pilkada.

Haji Dani S Tokoh Masyarakat Kota Tasikmalaya yang juga Koordinator Gerak Tipu (Gerakan Rakyat Anti Politik Uang). (Foto/ist)

Tuntutan Gugatan Class Action, ARM bersama perwakilan masyarakat mengajukan sejumlah tuntutan yakni sebagai berikut:

1. Membatalkan hasil Pilkada Kota Tasikmalaya 2024 karena dinilai cacat hukum.

2. Mendiskualifikasi Paslon nomor 4 dari Pilkada ulang yang diusulkan tanpa melibatkan kandidat tersebut.

3. Memecat Ketua dan anggota KPU serta Bawaslu Kota Tasikmalaya yang dianggap gagal menjaga integritas proses pemilu.

4. Menggugat Paslon nomor 4 untuk mengganti seluruh biaya Pilkada yang ditanggung oleh negara dan peserta lain.

Simbol Perlawanan Rakyat, Sebagai bagian dari gerakan moral, ARM bersama masyarakat berencana membentangkan kain putih sepanjang 100 meter untuk mengumpulkan tanda tangan warga yang menolak hasil Pilkada. Aksi simbolik ini diyakini akan menjadi bukti kuat bahwa masyarakat Tasikmalaya menginginkan keadilan.

Haji Dani, seorang tokoh masyarakat yang juga memimpin Gerakan Rakyat Anti Politik Uang (GERAKTIPU), menyatakan langkah ini didukung luas oleh tokoh agama, ulama, dan aktivis. “Kami ingin memastikan bahwa demokrasi tidak ternoda oleh praktik tidak etis. Keberanian melawan kecurangan ini harus menjadi teladan,” tegasnya.

Persiapan Langkah Hukum, ARM bersama tim hukum kini tengah mempersiapkan dokumen dan bukti-bukti yang disebut sangat kuat untuk mendukung gugatan ke PTUN. Para pakar hukum tata negara tingkat nasional turut dilibatkan dalam pengkajian langkah ini untuk memastikan argumen hukum yang diajukan mampu mematahkan segala bentuk pembelaan dari pihak yang digugat.

Harapan Masyarakat, Gugatan ini tidak hanya soal Pilkada Tasikmalaya tetapi juga tentang membangun preseden dalam melawan praktik curang dalam demokrasi. Masyarakat berharap, melalui upaya hukum ini, pesan tegas dikirimkan ke seluruh penjuru Indonesia bahwa politik uang dan kecurangan tidak akan pernah diterima di negara demokratis.

Kini, perhatian tertuju pada langkah ARM dan putusan PTUN yang diharapkan dapat menjadi tonggak keadilan dalam pemilu di Indonesia. Perlawanan terhadap kecurangan adalah perjuangan menjaga martabat demokrasi. (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *