Pengacara sekaligus Pendeta Horas Sianturi, S.H., M.Th, dan Tim hukumnya saat keterangan pers di depan wartawan di Mako Polres Simalungun. Kamis (6/2).(Foto/Ist)
Simalungun | Timelinenewsidn.com,– Kasus hukum yang menjerat Pengacara sekaligus Pendeta Horas Sianturi, S.H., M.Th., terus menjadi sorotan publik. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Simalungun pada Agus 2023 lalu hingga kini, atas dugaan penggelapan yang dilaporkan oleh Mariana. Namun, penetapan ini menuai protes dari tim hukumnya serta jemaat Gereja Cahaya Kemuliaan Kota Pematangsiantar yang menilai bahwa proses hukum tidak sesuai prosedur dan sarat akan intervensi. Kamis (6/2/2025)
Hari ini, Horas Sianturi kembali menjalani pemeriksaan untuk keempat kalinya di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun. Sebelum memasuki ruang pemeriksaan, ia bersama tim hukumnya menggelar konferensi pers yang dihadiri puluhan wartawan dari berbagai media. Dalam pernyataannya, Horas menegaskan bahwa dirinya telah dikriminalisasi secara tidak adil. Ia menilai bahwa perkara yang dihadapinya adalah ranah perdata dan tidak seharusnya diproses secara pidana.
Dalam keterangan pers tim hukum mengatakan Putusan Pengadilan Perkuat Posisi Horas Sianturi, Dalam perkembangan terbaru, Pengadilan Tinggi Medan telah mengeluarkan putusan terkait gugatan perdata yang diajukan oleh Mariana terhadap Horas Sianturi. Dalam putusan Nomor 632/PDT/2023/PT MDN, hakim menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima karena kuasa yang diberikan kepada Horas adalah akta otentik (notariil), yang sah secara hukum. Hakim menegaskan bahwa jika terdapat dugaan kelalaian, hal tersebut masuk dalam kategori wanprestasi, bukan perbuatan melawan hukum.
Sementara itu, Desakan Transparansi dan Keadilan, Tim hukum Horas Sianturi telah menempuh berbagai jalur untuk mencari keadilan, termasuk melaporkan dugaan kriminalisasi ini ke Polda Sumatera Utara. Horas berharap agar kasus ini mendapat perhatian dari aparat hukum yang lebih tinggi, termasuk Kapolda Sumatera Utara dan Kapolri, agar proses hukum yang dijalankan sesuai dengan prinsip keadilan.
Sementara itu, Horas Sianturi juga menyampaikan harapannya kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Ia menekankan bahwa kriminalisasi terhadap Profesi Advokat dapat menjadi preseden buruk bagi dunia hukum di Indonesia.”ujarnya disela pemeriksaan tersebut.
Tim hukum juga menambahkan Reaksi Publik dan Praktisi Hukum, Kasus ini telah menarik perhatian luas, terutama di kalangan praktisi hukum. Banyak yang menilai bahwa tindakan Polres Simalungun dalam menangani perkara perdata melalui jalur pidana mencerminkan kurangnya pemahaman terhadap perbedaan antara hukum perdata dan pidana. Para pengacara dan akademisi hukum menegaskan pentingnya profesionalisme dan transparansi dalam proses penegakan hukum agar tidak terjadi kesalahan serupa di masa depan.
Dengan terus berkembangnya kasus ini, publik menantikan langkah berikutnya dari aparat hukum dalam memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan. Semua pihak berharap agar hukum tidak digunakan sebagai alat untuk menekan individu atau profesi tertentu, tetapi sebagai instrumen untuk menegakkan keadilan bagi semua,”pungkasnya.(Red/Tim)