Bangunan liar di areal tanah garapan di dusun XVII Pasar ll SKIP gang Kompak IV Desa Klambir Lima Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang, masih menyisakan keangkuhan. (Foto/Ist).
Klambir V Kebun | Timelinenewsidn.com,- Diduga Bangunan liar di areal tanah garapan di dusun XVII Pasar ll SKIP gang Kompak IV Desa Klambir Lima Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang, masih menyisakan keangkuhan. Bangunan yang menurut pengakuan pekerja tukang bakal dijadikan gedung ternak ayam itu, diduga kuat milik oknum Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKM) Medan, FH. Selasa (18/2)
Meski mendapat protes warga sekitar, namun pembangunan itu berjalan terus, kerangka bangunan persis seperti sebuah bangunan gedung. Yang pasti bukan bangunan rumah tempat tinggal.
Sejak timbulnya reaksi atas rencana bakal dijadikan ternak ayam sekala besar, pemilik bangunan FH mulai berkilah. Bangunan itu bukanlah sebagai kandang ayam melainkan hanya rumah tempat tinggal. Pengakuan yang terkesan mengkelabui itu disampaikan Sekdes Klambir Lima Kebun Hidayat Yakob kepada Wartawan melalui pesan singkat. Sekdes mendapat Khabar itu dari Kadus setempat. Sementara Kadus mendapat Khabar dari pengawas bangunan. Ada khabar berantai yang sengaja disampaikan. Trik mengelabui sangat kental terasa.
“Hasil laporan kepala dusun XVII, tanah tersebut milik seseorang rencananya akan pindah menetap di Pasar I SKIP karena dia bekerja di Lapas dan pindah tugas di LP. Tj. Gusta. Tanah tersebut berukuran 15m x 40m.Saat ini sedang pembangunan dasar (Pondasi).

Menurut pengakuan pemilik tanah tersebut bermaksud mendirikan 2 unit rumah dan dibelakang rumahnya tersebut akan membangun ternak ayam yang tidak besar.
Saat ini kepala Dusun belum bisa bertemu dengan pemilik dan rencana pada hari Rabu pemilik akan menemui kepala dusun” itu isi pengakuan yang dikirim Sekdes Hidayat Yakub ke WhatsApp Wartawan Jumat (14/2/25) sore.
Sangat bertolak belakang apa yang disampaikan Sekdes dengan realita lapangan. Bangunan sama sekali tidak menggambarkan sebuah rumah. Sekeliling dipagar tembok. Tiang tiang baja ringan sekeliling tampak sudah berdiri terpancang di atas pagar tembok. Kesan mengelabui terpancar jelas.
Jika memang bangunan itu nantinya adalah kandang ayam sekala besar, dipastikan warga sekitar bakal merasa diserang lalat busuk dan aroma busuk yang menyebar.
Pembangunan kandang berkapasitas populasi besar itu tidak boleh dianggap remeh. Bahaya kandang ternak ayam dekat pemukiman, bisa menimbulkan aroma tak sedap dan mendatangkan lalat ke pemukiman. Jarak yang tidak sesuai ketentuan bisa berdampak pada kesehatan warga sekitar. Terhadap pembangunan kandang ini, pihak pengusaha telah melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/7/2011 bab II huruf c. Yang mengatur tentang batas minimal untuk usaha ternak ayam dengan pemukiman minimal 500 meter dari pagar terluar. Agar tidak menimbulkan pencemaran udara, air, bau dan kotoran. Sedangkan kondisi di lapangan jarak kandang dengan rumah warga hanya sebatas dinding. (Red)