- Ketua HNSI Kota Medan dan kapal trowll meluat di perairan zona tangkap nelayan kecil. (Foto/ist)
Belawan | Timelinenewsidn.com,-Keresahan kembali melanda para nelayan tradisional di Belawan akibat maraknya pelanggaran zonasi penangkapan ikan yang dilakukan oleh kapal pukat trawl dan pukat teri berkapasitas besar. Aktivitas ini tidak hanya mengancam mata pencaharian nelayan kecil, tetapi juga merusak ekosistem laut dan keberlanjutan sumber daya ikan.
Rais, seorang nelayan tradisional, mengungkapkan bahwa sedikitnya enam kapal pukat trawl dan beberapa kapal pukat teri beroperasi di perairan dangkal dekat Ringkai Lampu Satu pada rabu 12 maret 2025,sekitar pukul 18:22 Wib, lokasi yang seharusnya menjadi wilayah tangkapan nelayan kecil. “Kami memiliki bukti video yang menunjukkan kapal-kapal tersebut beroperasi di zona yang dilarang, tetapi hingga kini belum ada tindakan nyata dari pihak berwenang,” ungkapnya.
Pelanggaran terhadap Undang-Undang dan Regulasi Zonasi Penangkapan Ikan
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Medan, Rahman Gafhiqi, SH, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, yang mengatur pemanfaatan sumber daya ikan secara berkelanjutan serta membatasi alat tangkap yang merusak lingkungan. Sabtu (15/3/2025)
Selain itu, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Zona Tangkap, Alat Tangkap Ikan, dan Alat Bantu Penangkapan Ikan secara jelas menetapkan bahwa:
Jaring Hela Ikan Berkantong (JHIB) hanya boleh beroperasi di perairan dengan jarak minimal 12 mil laut dari garis pantai.
Kapal pukat teri berukuran 30 Gross Ton (GT) ke atas harus melakukan penangkapan di perairan 12 mil ke atas, bukan di zona nelayan kecil.Penggunaan bola lampu berdaya berlebihan pada kapal pukat teri harus dibatasi untuk mencegah eksploitasi ikan secara berlebihan.
Namun, kenyataannya di lapangan menunjukkan bahwa kapal pukat trawl dan pukat teri terus beroperasi di bawah batas 12 mil, bahkan menggunakan bola lampu berdaya tinggi untuk menarik ikan dalam jumlah besar. “Praktik ini bukan hanya merugikan nelayan kecil, tetapi juga mempercepat penurunan stok ikan di perairan dangkal,” tegas Rahman.
Selain melanggar regulasi perikanan, aktivitas ini juga dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 85 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Hukum Kelautan, yang berbunyi:
“Barang siapa yang dengan sengaja melanggar ketentuan dalam undang-undang kelautan, yang mengakibatkan terganggunya ekosistem laut, merusak sumber daya ikan, atau merugikan kepentingan masyarakat nelayan, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).”
Selain itu, UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan Pasal 93 Ayat (1) dan (2) juga menegaskan bahwa:
1. Setiap orang yang melakukan usaha perikanan di wilayah perairan Indonesia tanpa memiliki izin usaha perikanan (SIUP) yang sah dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah).
2. Kapal perikanan yang terbukti menggunakan alat tangkap terlarang atau beroperasi di luar zonasi yang ditetapkan dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin operasi serta penyitaan alat tangkap yang digunakan.
Dampak Sosial dan Ekologis: Nelayan Tradisional Terancam, Ekosistem Laut Rusak
Pelanggaran terhadap zonasi tangkap ini berdampak langsung pada kesejahteraan ribuan nelayan tradisional di Belawan. Mereka yang hanya mengandalkan alat tangkap sederhana semakin kesulitan mendapatkan hasil tangkapan karena stok ikan di perairan dangkal telah disapu bersih oleh kapal pukat bermuatan besar.
Dari sisi ekologis, penggunaan alat tangkap pukat trawl dan pukat teri dengan bola lampu berlebihan mengganggu keseimbangan ekosistem laut. Pukat trawl yang menyeret dasar laut dapat merusak habitat ikan, sementara penggunaan lampu dengan daya tinggi dapat mengganggu siklus alami ikan, yang berdampak pada regenerasi populasi ikan dalam jangka panjang.
Tuntutan Nelayan: Penegakan Hukum Tegas dan Pencabutan Izin Kapal Ilegal
HNSI Kota Medan bersama para nelayan mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum, seperti Badan Keamanan Laut (Bakamla), Satuan Polisi Air dan Udara (Satpol Airud), serta Dinas Kelautan dan Perikanan, untuk segera bertindak guna menegakkan aturan yang telah ditetapkan.
Beberapa langkah yang dianggap mendesak untuk dilakukan meliputi:
1. Patroli dan Pengawasan Intensif – Aparat harus meningkatkan pengawasan dan patroli di zona rawan pelanggaran agar kapal-kapal ilegal tidak bebas beroperasi di perairan dangkal.
2. Penindakan Hukum Tanpa Kompromi – Kapal yang terbukti melanggar harus diberikan sanksi tegas sesuai dengan UU Perikanan dan Permen KP 23/2023, termasuk pencabutan izin usaha, penyitaan alat tangkap ilegal, serta denda administratif yang berat.
3. Pengendalian Penggunaan Bola Lampu Berlebih – Pemerintah harus menegakkan regulasi terkait daya lampu yang digunakan kapal pukat teri untuk mengurangi eksploitasi ikan yang berlebihan.
4. Edukasi dan Sosialisasi – Nelayan dan pemilik kapal harus diberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut serta dampak jangka panjang dari praktik penangkapan ikan yang tidak bertanggung jawab.
Rahman Gafhiqi menegaskan bahwa jika pelanggaran ini terus dibiarkan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh nelayan kecil, tetapi juga oleh industri perikanan secara keseluruhan. “Jika eksploitasi ini terus terjadi tanpa pengawasan ketat, dalam beberapa tahun ke depan kita akan menghadapi krisis perikanan yang lebih besar. Ini bukan hanya masalah nelayan kecil, tetapi masalah bangsa,” pungkasnya.
Dengan adanya pengawasan ketat dan penegakan hukum yang adil, diharapkan kesejahteraan nelayan tradisional dapat lebih terjamin serta kelestarian sumber daya ikan tetap terjaga untuk keberlanjutan industri perikanan Indonesia.(Red/Tim)