30,4 Kg Sabu Empat Terdakwa Dituntut Hukuman Mati di Medan

Kabar Kriminal

banner 120x600
Sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Sabtu (26/4/2025).(foto/ist/tim/timelinenewsidn)

Medan | Timelinenewsidn.com— Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menuntut hukuman mati terhadap empat terdakwa kasus kepemilikan dan peredaran sabu seberat 30,4 kilogram. Tuntutan dibacakan dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Sabtu (26/4/2025).

Empat terdakwa tersebut adalah Fadhli bin Noordin, Rahmad Ikram, Jasri, dan Heri Chandra. Persidangan berlangsung dengan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Medan, sementara para terdakwa mengikuti dari Rutan Kelas I Labuhan Deli.

Berdasarkan dakwaan, Fadhli dan Rahmad Ikram pada 15 Oktober 2024 ditangkap saat membawa 10.417 gram sabu yang disimpan dalam tabung speaker hitam merek Kenwood di Aula Masjid Silaturahim, Medan Polonia.

Sementara itu, Jasri dan Heri Chandra pada 13 September 2024 diamankan di Jalan Guru Patimpus, Kesawan, Medan Barat, dengan barang bukti 20.000 gram sabu dalam 20 plastik bening transparan.

JPU menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Barang bukti berupa 30.417 gram sabu telah disita oleh pihak berwenang.

“Perbuatan para terdakwa jelas tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas narkotika,” ujar Jaksa Hendra saat membacakan tuntutan.Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari para terdakwa.(Red-Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *