Oleh: Agus Syahputra, S.Hi
Wartawan dan Pemerhati Informasi Berkembang.(Timelinenewsidn/Ist/dokpri)
Medan | Timelinenewsidn.com-Masa pendidikan, baik di jenjang sekolah maupun perguruan tinggi, merupakan fase penting yang membentuk karakter dan masa depan generasi muda. Tradisi wisuda dan acara perpisahan yang digelar pada akhir masa belajar kerap menjadi momen emosional untuk mengenang perjalanan akademik. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, pelaksanaan acara tersebut mulai menjadi sorotan karena dinilai menimbulkan beban finansial yang tidak sedikit bagi orang tua peserta didik. Senin (28/4/2025)
Sejumlah pihak, termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat periode 2025–2030, H. Dedi Mulyadi, S.H., M.M., dan H. Erwan Setiawan, S.E., telah mengkritisi pelaksanaan wisuda dan perpisahan di luar ketentuan Dinas Pendidikan. Kegiatan yang seharusnya bersifat sederhana dan penuh makna kini justru berubah menjadi ajang seremonial yang memerlukan biaya besar.
Fenomena ini tidak hanya terjadi di tingkat perguruan tinggi, tetapi juga meluas ke jenjang pendidikan dasar dan menengah, mulai dari taman kanak-kanak hingga sekolah menengah atas. Pelaksanaan acara perpisahan di luar lingkungan sekolah, dengan berbagai atribut mewah dan biaya tambahan, pada akhirnya membebani para orang tua. Tidak jarang, demi memenuhi tuntutan tersebut, orang tua harus berutang atau mengorbankan kebutuhan lain yang lebih mendesak.
Tradisi ini, apabila dibiarkan tanpa regulasi yang jelas, berpotensi membuka celah bagi praktik pungutan liar (pungli) berkedok acara perpisahan atau pembangunan fasilitas sekolah. Kondisi ini tentu bertentangan dengan semangat pemerataan pendidikan sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.
Lebih memprihatinkan lagi, pada tingkat pendidikan dasar seperti taman kanak-kanak dan sekolah dasar, orang tua tidak hanya dibebani biaya SPP bulanan, tetapi juga iuran pembangunan sekolah, seragam, dan lain-lain. Padahal, lembaga pendidikan tersebut semestinya telah mendapat bantuan dari pemerintah untuk kebutuhan operasional dan pembangunan.
Mengingat beratnya beban ekonomi masyarakat saat ini, sudah sewajarnya pemerintah, melalui Dinas Pendidikan, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan acara wisuda dan perpisahan di seluruh jenjang pendidikan. Regulasi yang lebih tegas perlu diterapkan agar biaya tambahan di luar kebutuhan pokok pendidikan dapat diminimalkan, sekaligus memastikan pendidikan tetap dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, tanpa diskriminasi.
Pendidikan adalah hak setiap warga negara, dan menjadi kewajiban negara untuk menjamin akses yang adil dan terjangkau bagi semua. Tradisi yang memberatkan, apalagi berpotensi menjadi lahan pungli, harus segera dikoreksi agar tidak menodai cita-cita besar bangsa dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.**