DELI SERDANG | Timelinnewsidn.com-Rencana Hak Angket yang digulirkan Fraksi Partai NasDem dan Fraksi Persatuan Pembangunan Bintang Indonesia (PPBI) DPRD Kabupaten Deli Serdang terhadap Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan tampaknya layu sebelum berkembang. Fraksi Persatuan Pembangunan Bintang Indonesia (PPBI) ternyata tidak pernah membahas rencana Hak Angket. Lalu, pemberhentian Kepala Desa Paluh Kurau, Yusuf Batubara yang memicu rencana Hak Angket itu, disebut Fraksi lain sudah sesuai aturan. Minggu (11/4)
Anggota Fraksi Persatuan Pembangunan Bintang Indonesia (PPBI) yang ditemui wartawan di Ruang Kerjanya malah membantah adanya keputusan soal rencana Hak Angket ke Bupati Deli Serdan, dr. H. Asri Ludin Tambunan. “Sampai hari ini saya belum pernah jumpa dengan Ketua Fraksi Persatuan Pembangunan Bintang Indonesia (PPBI) DPRD Kabupaten Deli Serdang, Misnan Al-Jawi untuk membicarakan tentang Hak Angket, jadi saya pun bingung ketika membaca berita tentang ada dua Fraksi dan termasuk Fraksi kami, ucap Anggota Fraksi Persatuan Pembangunan Bintang Indonesia (PPBI) dari Partai Perindo, Herti Sastra Br. Munte kemarin.
Senada dengan Herti, Anggota Fraksi Gabungan dari Partai Bulan Bintang (PBB), Darbani Dalimunthe juga menyatakan tidak mengetahui soal Hak Angket ini. “Jadi saya rasa itu statement pribadi, karena Jabatan Ketua Fraksi melekat pada dirinya, kesannya seolah-olah sudah putusan rapat Fraksi. Secara pribadi, saya tidak tahu soal Hak Angket itu. Partai Bulan Bintang (PBB) itu mendukung program Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan selama tidak bertentangan dengan aturan,” ujar Darbani.
Terpisah, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Deli Serdang, Antony Napitupulu menilai diberhentikannya Kepala Desa Paluh Kurau, Yusuf Batubara oleh Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan sudah melalui pengkajian yang dalam berdasarkan Peraturan dan Perundang-Undangan yang berlaku.
“Karena itu kami meminta Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang tidak terburu-buru bicarakan Hak Angket itu. Pengajuan Hak Angket itukan mekanismenya panjang,” kata Anthony.
Senada, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat-PKB, H. Rakhmadsyah, SH, menegaskan, pihaknya keberatan kalau ada Fraksi yang menyatakan ingin memakzulkan atau menggunakan Hak Angket terhadap Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan. “Fraksi Gabungan yang menyatakan hal itu tidak bisa dianggap sebagai keputusan Fraksi, karena dua Partai didalamnya sudah menyatakan tidak sepakatkan,” tegas Rakhmadsyah.
Rakhmadsyah juga menekankan bahwa pernyataan seperti ini seharusnya didasari keputusan resmi melalui rapat Fraksi. “Kalau sikap pribadi Anggota sah-sah saja, tapi bukan atas nama Fraksi Gabungan. Saya berharap kepada seluruh Anggota Dewan di Kabupaten Deli Serdang untuk tidak melahirkan kebijakan atau keputusan tanpa mekanisme yang tepat. keputusan sendiri-sendiri akan mengacaukan kita semua,”tutup Rakhmadsyah.(Tim)














