HUKUM  

Diduga Ada Aksi Bawah Tangan, Mahasiswa Asahan Jakarta Akan Turun Tangan Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam Oknum Anggota DPRD Asahan.

HOt NEWS

banner 120x600
Oknum Anggota DPRD Asahan Berinisial PP. (Foto/Timelinewsidn/Tim)

Medan | Timelinewsidn.com-Himpunan Mahasiswa Asahan Jakarta sebagai wadah berhimpun mahasiswa/pemuda asal Asahan yang berada di Jabodetabek memberikan keterangan bahwa diduga telah terjadi aksi bawah tangan yang menciderai hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Asahan dan juga Polres Asahan. Maka HIMASA Jabodetabek akan turun tangan. Selasa (20/05/2025).

Dalam waktu dekat Himasa Jabodetabek, akan melakukan aksi terkait hal itu, sebagai bentuk pengewejantahan dari Tri Dharma Bakti Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

Koordinator aksi dalam hal ini Sandi Ardiansyah menyampaikan berdasarkan hasil dugaan yang melakukan adanya perjanjian bawah tangan atas kasus oknum anggota DPRD Asahan inisial PP yang sudah di tetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini tersangka kasusnya masih ditangguhkan oleh pihak Polres Asahan.

“Kami disini menduga ada permainan yang mengakibatkan tersangka inisial PP hingga kini kasusnya di tangguhkan. Ini tentu sudah sangat menciderai hukum. Dimana sudah jelas tersangka didapati di kediamannya menjadi fasilitas Judi Sabung Ayam. Dalam pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP itu sudah jelas bahwa ancaman hukuman 10 tahun penjara” Pungkasnya

Selain itu, Sandi mengatakan “Kami ingin meminta segera kepada Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, untuk segera turun tangan memeriksa yang terjadi di Asahan ini. Jangan sampai karena anggota DPRD, tersangka ini di lindungi” Tegasnya.

Kejadian ini selain menciderai hukum, tentu menciderai nama Asahan dimana sebagai tokoh atau wakil rakyat yang seharusnya menjadi tauladan. Malah melakukan tindak kriminal. Sebagai mahasiswa/pemuda yang berasal dari Asahan. Kami menjadi agent of control yang terjadi di Asahan. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai yang bersangkutan di jerat hukuman yang sudah di tetapkan dalam Pasal KUHP.

“Dalam waktu dekat, kami akan melakukan aksi besar-besaran di Jakarta terkait penangguhan kasus oknum anggota DPRD Asahan yang berasal dari Fraksi Partai Golkar ini” terkonfirmasi oleh Koordinator aksi Sandi Ardiansyah.

Sementara itu, baik Polres Asahan dan Oknum anggota DPRD, belum dapat di konfirmasi terkait hal ini. (Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *