Foto : Kasatreskrim IPTU Muhammad Abidinsyah, S.H dan tim, mengungkap kasus memprihatinkan, Pelaku berinisial H (43), warga Desa Persiapan Sentang, Kecamatan Blangkejeren. (Timelinenewsidn/Ist/hum/dokpri)
Blangkejeren | Timelinenewsidn.com– Kepolisian Resor (Polres) Gayo Lues di bawah kepemimpinan AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) IPTU Muhammad Abidinsyah, S.H., mengungkap kasus memprihatinkan, dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, yang pelakunya adalah ayah kandung korban sendiri. Sabtu (31/5/2025)
Pelaku berinisial H (43), warga Desa Persiapan Sentang, Kecamatan Blangkejeren, ditangkap setelah laporan dari ibu kandung korban yang mengetahui kondisi kesehatan anaknya memburuk dan menunjukkan gejala mencurigakan, seperti muntah-muntah secara terus-menerus.
Korban, sebut saja Bunga (17), diketahui tengah mengandung setelah dilakukan pemeriksaan medis di rumah sakit. Dari hasil diagnosa, kandungan korban telah berusia 2,5 bulan. Saat ditanya oleh ibunya, korban yang ketakutan akhirnya mengaku bahwa ia telah menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya sendiri, yang terjadi berulang kali sejak tahun 2021, saat ia masih duduk di bangku kelas 6 SD hingga April 2025.
Tindakan Cepat Aparat.
Setelah menerima laporan resmi, IPTU Muhammad Abidinsyah memerintahkan Unit IV PPA bersama Tim Opsnal untuk segera melengkapi administrasi penyelidikan. Berdasarkan hasil gelar perkara dan bukti yang cukup, kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Tersangka akhirnya ditemukan berada di rumah lain di Desa Blangbengkik, Kecamatan Blangpegayon. Setelah dilakukan interogasi di lokasi, tersangka mengakui perbuatannya memperkosa anak kandungnya secara berulang.
Proses Hukum dan Pendampingan.
Tersangka saat ini diamankan di Polres Gayo Lues untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, korban telah menjalani visum et repertum dan mendapat pendampingan psikologis khusus.
Dalam keterangannya, IPTU Muhammad Abidinsyah menyatakan, “Kasus ini adalah bentuk kekerasan seksual dalam lingkup keluarga yang sangat memprihatinkan. Tidak ada toleransi untuk pelaku kejahatan seksual, apalagi terhadap anak di bawah umur. Kami bertindak cepat dan tegas. Pelaku telah kami tangkap dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.”
“Kami juga memberikan pendampingan kepada korban, dan mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan segala bentuk kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak.”
Hukum Jinayat Diterapkan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 47 Jo. Pasal 50 dan Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman maksimal 200 bulan penjara.
Polres Gayo Lues menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk kekerasan seksual, terutama terhadap anak-anak. Kejadian ini menjadi pengingat keras bahwa perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama.
Mari Bersama Lawan Kekerasan Seksual!
Kepolisian mengajak masyarakat luas untuk aktif berperan dalam perlindungan perempuan dan anak, serta tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi kekerasan atau kejahatan lainnya.(Red*)