Foto: Polres Batu Bara melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) berhasil mengungkap kasus dugaan melanggar tindak pidana UU KesehatanTersangka dalam kasus ini adalah I, 24 tahun berseta barang bukti. (Foto/Timelinenewsidn/Ist).
Batu Bara | Timelinenewsidn.com,-Polres Batu Bara melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) berhasil mengungkap kasus dugaan melanggar tindak pidana UU Kesehatan tentang sediaan farmasi yang tidak sesuai dengan ketentuan di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh personil Sat Resnarkoba Polres Batu Bara, pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 00.30 WIB, personil Sat Resnarkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan mendalam dan menemukan seorang laki-laki yang diduga memiliki sediaan farmasi yang tidak sesuai dengan ketentuan. Setelah dilakukan penggeledahan dan introgasi, personil Sat Resnarkoba Polres Batu Bara menemukan barang bukti berupa 35 bungkus plastik transparan yang berisikan kurang lebih 3393 pcs catrige vape rokok elektrik/vape yang berisikan cairan liquid.
Tersangka dalam kasus ini adalah I, 24 tahun, warga Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Barang bukti yang diamankan antara lain 35 bungkus plastik transparan yang berisikan catrige vape rokok elektrik/vape, 1 buah botol air mineral yang berisikan cairan liquid rokok elektrik/vape, 2 buah tas besar tempat menyimpan catrige rokok elektrik/vape, 1 unit mobil merk Toyota Calya warna silver, dan 1 unit HP Android merk Oppo warna hitam.
Personil Sat Resnarkoba Polres Batu Bara telah melakukan beberapa tindakan, antara lain mengamankan tersangka, menyita barang bukti, mengembangkan jaringan, melakukan gelar perkara, dan memeriksa saksi-saksi.
Polres Batu Bara berencana untuk melakukan beberapa tindakan lanjutan, antara lain memproses sidik, mengungkap jaringan, mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik, dan melakukan gelar perkara. Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, SH, MH, menyatakan bahwa Polres Batu Bara akan terus berupaya untuk menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari peredaran sediaan farmasi yang tidak sesuai dengan ketentuan.(Boys-4)