Foto : Evian Leo M. Rais Rambe dan Anwar Perdamaian Rambe. (Timelinenewsidn/Ist)
Medan | Timelinenewsidn.com,-Evian Leo M. Rais Rambe membangun rumah tangga bersama Meriana Linda Br. Hutapea sejak tahun 1990-an. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai seorang anak laki-laki bernama Anwar Perdamaian Rambe (33). Namun, bahtera rumah tangga mereka resmi kandas pada tahun 2006, setelah diputus cerai melalui putusan kasasi Mahkamah Agung No. 401/K/Ag/2006 tanggal 12 April 2007. Senin (21/07/2025)
Salah satu poin penting dalam putusan tersebut adalah pembagian harta bersama berupa satu unit bangunan rumah berukuran 16 x 7 meter yang terletak di Jalan Tegal Sari Ujung Lorong IX, Dusun Kenanga Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Aset ini secara hukum diakui sebagai harta bersama yang masing-masing pihak berhak atas separuh kepemilikan.
Namun, mencuat persoalan baru. Rumah yang termasuk dalam harta bersama tersebut diduga telah dijual secara sepihak oleh Meriana Linda Br. Hutapea tanpa persetujuan dari mantan suaminya. Rumah itu diketahui telah dibeli oleh seorang pria bernama Farhan Tanjung, warga Perumahan Pendopo, Lau Dendang.
Perihal transaksi ini terkuak setelah Sri Agustina Br. Purba, seorang guru di Sekolah Chandra Kusuma (anak tiri Evian Rais Rambe) diduga menerima pembayaran termin I hasil penjualan rumah tersebut dan Transaksi penjualan tersebut disebut-sebut terjadi di Jl. Paku Gang Kusen, di rumah Meriana, pada awal bulan Mei 2025.
Evian Leo M. Rais Rambe merasa dirugikan, karena tidak mengetahui dan tidak pernah memberikan persetujuan atas transaksi tersebut. Melalui Tim Kuasa Hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Pujakesuma Sumut telah melayangkan 2 kali surat somasi yakni yang pertama No. 001/S-LBHPSU/A/VII/ 2025 tanggal 8 Juli 2025, dan didahului sebelumnya surat undangan klarifikasi No. 02/U-LBHPSU/A/VI/2025. Namun tidak direspon Mantan isterinya .Untuk itu LBH Pujakesuma Sumut akan membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan terhadap 3 orang yakni :
1. Meriana Linda Br. Hutapea (mantan istri), terlapor pertama.
2. Sri Agustina Br. Purba (guru yang diduga menjadi perantara transaksi ke rekening miliknya), terlapor kedua.
3. Farhan Tanjung (pembeli rumah). Terlapor ketiga.
Anwar Perdamaian Rambe, sebagai anak kandung (Evian Leo M.Rais Rambe dan Meriana Linda br.Hutapea )dan ahli waris, juga ikut menyuarakan keberatan atas tindakan yang dianggap sebagai bentuk kemufakatan jahat dalam mengalihkan aset harta bersama tersebut secara tidak sah.(Tim)