Foto : Tempat Hiburan Malam Orion Cafe. (TimelineNewsIDN/Ist)
Batam | TimelineNewsIDN.com,–Tempat Hiburan Malam (THM) Orion Pub & Cafe yang berlokasi di Cipta Grand City Blok D No.57–62, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, diduga melakukan pembayaran pajak tidak sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan. Selasa (29/07/2025)
Dalam catatan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (STPD), Orion tercatat hanya membayar pajak kategori restoran. Padahal, kegiatan utama di lokasi tersebut lebih mengarah pada operasional bar dan hiburan malam, bukan sekadar penyedia makanan.
Ironisnya, lokasi THM ini juga tak jauh dari Masjid Agung II Batam, yang sempat menjadi sorotan publik karena kedekatannya dengan tempat hiburan malam.
Izin Usaha Diduga Belum Lengkap
Berdasarkan penelusuran tim media, hingga kini Orion Pub & Cafe belum mengantongi sejumlah izin penting, antara lain, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A), Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), Izin Tanda Daftar Gudang (TDG)
“Kalau menjual minuman beralkohol dan menyediakan hiburan malam, harusnya semua perizinan dipenuhi. Jangan hanya bayar pajak restoran. Ini jelas merugikan pendapatan daerah,” ujar salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Jejak Kontroversi
Orion Pub & Cafe sebelumnya pernah memicu kontroversi saat grand opening pada Januari 2022, menyusul beredarnya informasi soal dugaan pertunjukan tarian striptis. Meski sempat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Batam, namun hingga kini status perizinan usaha tersebut masih belum jelas, sementara operasional tetap berjalan.
Narasumber juga mengungkapkan, pemilik saham terbesar Orion adalah seorang pria bernama Akiong, yang disebut juga memiliki keterkaitan dengan beberapa tempat hiburan malam lainnya di Batam, termasuk Diamond.
Pihak Terkait Bungkam
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Akiong melalui pesan WhatsApp, namun belum direspons hingga berita ini diturunkan. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, Reza Khadavi, juga belum memberikan tanggapan resmi terkait legalitas usaha tersebut.
Masyarakat Desak Penegakan Hukum
Dengan dugaan pelanggaran dalam perizinan dan pembayaran pajak yang tidak sesuai, publik mendesak agar aparat penegak hukum seperti Kanwil Pajak, Kepolisian, hingga Kejaksaan segera turun tangan menyelidiki kasus ini.
“Jangan sampai tempat hiburan malam yang tak taat aturan justru dibiarkan bebas beroperasi. Ini bukan hanya soal perizinan, tapi soal kerugian negara dan lemahnya pengawasan,” tegas sumber tersebut.(Tim)