Foto : Plang Proyek Pembangunan GSG Jayanti.(Timelinenewsidn/Ist)
Tangerang | Timelinenewsidn.com,—Proyek pembangunan Gedung Serbaguna (GSG) di Kecamatan Jayanti yang dikerjakan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang kembali menjadi sorotan. Proyek strategis yang berada di bawah lingkup Dinas Pekerjaan Umum ini diharapkan dapat menjadi pusat kegiatan masyarakat dan mendukung pelayanan publik. Namun, perkembangan di lapangan memunculkan tanda tanya mengenai schedule progres pekerjaan yang dinilai belum maksimal.
Berdasarkan data yang diperoleh, proyek yang berlokasi di Jl. Abdul Hamid No. 1, Tigaraksa ini tercatat dalam kontrak Nomor K.Kontruksi/APBD/DTRB/2025 tertanggal 11 Juni 2025. Anggaran yang digelontorkan mencapai Rp4.888.675.600, seluruhnya bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025. Masa pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 190 hari kerja, dengan pelaksana PT Amanah Multi Kreasi dan pengawasan teknis oleh Konsultan Multi Internal.
Pada Selasa (11/8/2025) sekitar pukul 11.45 WIB, tim ARM bersama Awak Media melakukan pemantauan langsung ke lokasi proyek. Aktivitas pekerja terlihat berlangsung, namun progres pekerjaan masih berada di tahap awal. Beberapa pekerja tampak mengangkut material dan melakukan persiapan struktur bangunan, sementara bagian konstruksi utama belum terlihat signifikan.
Mandor lapangan, Acep, yang ditemui di lokasi, mengungkapkan bahwa pemborong utama, Asep Syaiful, sedang tidak berada di tempat. “Pak Asep sedang keluar, nanti akan kami sampaikan kepada nya soal kunjungan ini,” ujar Acep singkat.
Upaya menghubungi Acep melalui nomor telepon yang diberikan sejauh ini belum membuahkan hasil. Meski begitu, pihak pelaksana telah mencatat nomor salah satu tim untuk memberikan pembaruan informasi perkembangan proyek secara berkala.
Menariknya, perwakilan Konsultan Multi Internal (PPK) tidak berada di lokasi saat kunjungan. Ketidakhadiran pengawas proyek pada jam kerja menimbulkan pertanyaan tersendiri, mengingat peran pengawasan sangat krusial untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai kontrak dan spesifikasi.
Nilai proyek yang mencapai miliaran rupiah dan bersumber dari uang rakyat membuat publik menuntut transparansi penuh. Dalam beberapa kasus di daerah lain, proyek sejenis sering kali bermasalah, mulai dari keterlambatan penyelesaian hingga hasil akhir yang tidak sesuai spesifikasi.
Ketum ARM Pertanyakan, Schedule Progres Proyek Pembangunan GSG Jayanti, Mengapa?
Ketua Umum Aliansi Rakyat Menggugat, Furqon M. Bangun, mengingatkan agar proyek ini benar-benar diawasi secara ketat. Jika nantinya ada temuan, ARM akan melaporkan Ke Kejaksaan, KPK, dan Kepolisian, “Kalau sudah selesai, semoga benar-benar bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan hanya jadi bangunan kosong,” ujarnya.
Pengawasan proyek seperti ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas PU dan konsultan pengawas, tetapi juga DPRD, Inspektorat, dan pihak independen. Keterbukaan informasi terkait progres mingguan, serapan anggaran, dan kendala teknis sangat dibutuhkan agar publik dapat memantau secara objektif.
Dalam konteks hukum, seluruh pekerjaan konstruksi wajib mematuhi UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur soal mutu, keselamatan kerja, hingga akuntabilitas penggunaan anggaran. Setiap pelanggaran terhadap kontrak atau spesifikasi dapat berimplikasi pada tindakan hukum dan sanksi administratif.
Dengan waktu pengerjaan yang masih tersisa beberapa bulan, publik menunggu bukti komitmen dari pelaksana, konsultan, dan Pemkab Tangerang untuk menuntaskan pekerjaan tepat waktu, sesuai spesifikasi, dan dengan kualitas terbaik. Keberhasilan proyek ini nantinya akan menjadi tolok ukur kinerja pengelolaan APBD serta cermin transparansi pemerintah daerah di mata masyarakat.
Sebab, keberhasilan pembangunan infrastruktur tidak hanya diukur dari berdirinya bangunan, tetapi dari sejauh mana manfaatnya dirasakan secara nyata oleh warga Kecamatan Jayanti dan masyarakat Kabupaten Tangerang secara keseluruhan.(M.uki)