DAERAH  

LBH Pujakesuma Teken Kerjasama Pengukuhan Tanah Wakaf untuk Fasum dan RTH

KABAR SUMUT

banner 120x600
Foto : Teken Kerjasama Pengukuhan Tanah Wakaf untuk Fasum dan RTH.(TIME LINE NEWS IDN)

TIME LINE NEWS IDN.com | Medan,-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pujakesuma Sumatera Utara resmi menandatangani kesepakatan pengukuhan sebidang tanah wakaf di kawasan Gang Awie, Lingkungan I, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Kamis (4/9/2025).

Tanah lapang tersebut diperuntukkan sebagai fasilitas umum (fasum) dan ruang terbuka hijau (RTH) yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Ketua LBH Pujakesuma, Lilik, SH., MH, bersama pengurus Masjid Ar-Rahman dan Badan Kenaziran Masjid (BKM).

Hadir dalam penandatanganan antara lain Ketua Serikat Tolong Menolong (STM) Masjid Ar-Rahman Ustaz Mahmul Rambe, Ketua BKM Masjid Ar-Rahman Ngadirun, Syaiful Bahri Nasution, S.Pt, Mayor (Mar) Safiruddin Siregar, M. Asnawi, SE, MM, serta Irvansyah Siregar. Landasan hukum kesepakatan ini merujuk pada surat tertanggal 11 Maret 1995.

Ketua LBH Pujakesuma, Lilik, SH., MH, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari program pengabdian masyarakat LBH Pujakesuma Sumut untuk melindungi tanah wakaf maupun hibah agar tidak dialihkan demi kepentingan pribadi.

“Tanah wakaf ini harus dijaga dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk tujuan komersial atau pribadi. Kami hadir untuk memastikan legalitas serta perlindungan hukum atas aset wakaf tersebut,” tegas Lilik.

Dengan adanya pengukuhan ini, tanah lapang Gang Awie diharapkan dapat terus berfungsi sebagai ruang publik yang memberi manfaat sosial, keagamaan, dan lingkungan bagi warga dan generasi penerus di Medan Marelan.(Selamat, SP)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *