Foto : Pembuangan Limbah B3 di Bantaran Sungai Ciujung Desa Bolang.(TIME LINE NEWS IND)
TIME LINE NEWS IND.com | Kab. Serang,-Disinyalir Pembuangan Limbah Industri Kopi Torabika yang disebut sebut sejumlah warga dari PT Mayora dibantaran sungai Ciujung Desa Bolang Kecamatan Lebak Wangi Kabupaten Serang diduga tidak Mengantongi izin. Kamis (11/9/2025)
Hasil telusur wartawan, salah seorang warga sekitar mengutarakan bahwa kegiatan tersebut dikelola oleh seseorang yang bernama Astari dan H. Fuad, sudah berlangsung selama bertahun-tahun tahun
“Udah udah bertahun tahun Pak, pengelola nya Astari dan H. Fuad, infonya limbah kopi Torabika dari PT Mayora, langsung aja tanyanya pak ke Kang Astari atau H. Fuad” ucap seorang warga sekitar berinisial Sb
Ketua Umum DPP LSM ARM (Aliansi Rakyat Menggugat), Furqo Mujahid B kepada redaksi menyampaikan pandangangannya terkait dampak yang timbul akibat limbah dari industri
“Limbah dari Industri Kopi itu termasuk jenis limbah B3 (Bahan Beracun Berbahaya), lihat rumput dan pohon pohon disekitarnya saja mengering, ini mesti segera dilaporkan ke DLH Kabupaten Serang agar ditindak tegas,” ucap Furqon
Lebih lanjut Furqon mengungkapkan bahwa hal yang paling berbahaya adalah resapan apabila limbah tersebut tergurur hujan yang dapat berpengaruh pada air tanah
“Ekosistem disekitarnya bisa rusak parah, serapan air dari limbah tersebut sangat berpengaruh pada air tanah, kami sudah dengar keluhan dari masyarakat akibat dampak dari pembuangan limbah kopi di bantaran sungai Ciujung” terangnya (Tim)