Foto : Klinik Hukum Zakiah Terima Pengaduan Dugaan Penyimpangan Program PTSL di Kabupaten Serang.(TIME LINE NEWS IDN)
TIME LINE NEWS IDN.com | SERANG,– Layanan bantuan hukum melalui Zona Klinik Advokasi Hukum (Zakiah) yang dikelola Kantor Hukum PBH Tajusa Azhari (terakreditasi Kementerian Hukum) menerima pengaduan dugaan penyimpangan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari salah seorang warga di Kabupaten Serang. Senin (15/9/2025), sekitar pukul 11.00 WIB.
Warga berinisial AR mendatangi Zona Klinik Advokasi Hukum Zakiah dan langsung melaporkan persoalan hukum yang menimpa dirinya serta sejumlah warga lain yang mengalami nasib serupa. Pengaduan tersebut diterima di Kantor Hukum PBH Tajusa Azhari, Serang.
Ketua PBH Tajusa Azhari, Cecep Azhar, menyatakan timnya siap memberikan pendampingan hukum menyeluruh bagi pelapor.
“Kami siap mendampingi saudara AR sebagai klien kami, dalam kasus dugaan penyimpangan program PTSL yang diduga merugikan masyarakat oleh pihak tertentu. Konsultasi hukum dan pendampingan ini sepenuhnya gratis, sebagai bentuk komitmen kami bersama Pemerintah Kabupaten Serang untuk membantu masyarakat tidak mampu mendapatkan keadilan hukum,” tegas Cecep.
Cecep menambahkan, pihaknya akan segera menempuh langkah hukum jika persoalan tersebut tidak segera terselesaikan.
“Insya Allah, dalam waktu dekat September 2025 ini, kami akan mendampingi klien kami melaporkan kasus ini secara resmi ke Polda Banten atau Kejaksaan Tinggi Banten,” ujarnya.
Program Zakiah sendiri merupakan bentuk nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Serang di bawah kepemimpinan Bupati Ratu Rachmatuzakiyah dalam memberikan akses keadilan dan layanan hukum gratis bagi warga kurang mampu. PBH Tajusa Azhari ditunjuk oleh Pemkab Serang melalui Bagian Hukum Setda sebagai mitra penyelenggara layanan tersebut.
Sejumlah warga pun mengapresiasi langkah Pemkab Serang menghadirkan Zona Klinik Zakiah yang digawangi para advokat profesional. Menurut mereka, program ini sangat membantu masyarakat yang selama ini kesulitan mengakses bantuan hukum karena keterbatasan biaya.
Zona Klinik Hukum Zakiah dirancang sebagai ruang terbuka untuk konsultasi, advokasi, edukasi hukum, hingga mediasi dan pendampingan litigasi bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya dari kalangan ekonomi lemah.
“Harapan kami, layanan seperti ini terus berkembang dan menjangkau lebih banyak masyarakat. Negara hadir melalui program seperti Klinik Hukum Zakiah, agar masyarakat tidak perlu takut mencari keadilan,” pungkas Cecep Azhar.
Dengan hadirnya Zona Klinik Hukum Zakiah, diharapkan kesadaran hukum masyarakat meningkat dan hak-hak hukum warga Kabupaten Serang semakin terlindungi.(Lie)














