Foto : Pengedar Ekstasi di Parkiran Hotel Deli Indah.(TIME LINE NEWS IDN/Ist)
TIME LINE NEWS IDN.com | Deli Serdang – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba. Dua orang terduga pengedar ekstasi diringkus petugas di area parkiran Hotel Deli Indah, Jalan Protokol No.100, Desa Sukamandi Hulu, Kecamatan Deli Serdang, Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Informasi yang dihimpun, kedua pelaku berinisial CI alias Iqbal, warga Teluk Mengkudu, dan RZ, warga Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Keduanya ditangkap setelah polisi menyamar sebagai pembeli. Dari tangan mereka, petugas mengamankan sejumlah pil ekstasi serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba. Selasa (16/9/2025)
Diduga kuat, barang haram tersebut akan diedarkan di Hotel Deli Indah yang disebut-sebut berafiliasi dengan salah satu anggota DPRD Sumut berinisial HDT (periode 2024–2029). Kini kedua pelaku sudah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, beredar informasi bahwa CI mengakui ekstasi yang diamankan merupakan pesanan RZ, yang disebut-sebut sudah lama mengedarkan narkoba untuk kalangan pengunjung tempat hiburan malam di kawasan hotel tersebut.
Masyarakat Sumut menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Sumut dan jajaran Ditresnarkoba yang dipimpin Kombes Pol Calvjin Simanjuntak. Mereka mendukung penegakan hukum tegas tanpa pandang bulu terhadap lokasi hiburan malam yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Kami meminta kasus ini diusut tuntas hingga ke jaringan besar. Jika terbukti lokasi hiburan malam tersebut menjadi tempat peredaran narkoba, maka izinnya harus dicabut bahkan ditutup. Kami juga berharap ketegasan dari Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan,” ujar salah seorang tokoh masyarakat.
Sementara itu, melalui akun TikTok resmi @Dirresnarkoba_Sumut, Wadir Ditresnarkoba Polda Sumut AKBP Diari Astetika, SIK mengungkapkan bahwa pada Selasa (9/9/2025) pihaknya telah menggelar pra-rekonstruksi kasus tersebut.
“Pra-rekonstruksi ini dilaksanakan berdasarkan scientific investigation dengan 16 adegan dan tambahan 4 adegan, melibatkan 3 tersangka. Barang bukti narkoba jenis ekstasi ini diduga telah diedarkan sejak Agustus di area parkiran depan tempat hiburan malam Hotel Deli Indah, dan digunakan oleh pengunjung yang masuk ke lokasi hiburan,” jelas AKBP Diari.
Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan dan pemasok ekstasi ke wilayah Deli Serdang dan sekitarnya.(Tim)














