Sumut | TLNIDN.COM- Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara telah melaksanakan Sidang Panitia B dalam rangka permohonan pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) Kebun Gunung Bayu dan Kebun/PKS Mayang yang berlokasi di Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan dalam proses pelayanan pertanahan, khususnya dalam rangka memastikan terpenuhinya berbagai persyaratan administratif dan teknis terkait permohonan pembaruan HGU.
Melalui Sidang Panitia B, dilakukan pemeriksaan dan pembahasan secara komprehensif terhadap aspek yuridis, fisik, serta kondisi dan penguasaan tanah yang menjadi objek permohonan.
Kanwil BPN Sumut terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum, sehingga setiap proses pelayanan dapat terlaksana secara efektif serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan para pemegang hak. (Rel/SB)







