Kejari Belawan Tahan Dua Tersangka Baru Dugaan Korupsi Dana BOS SMA Negeri 19 Medan

TIME LINE NEWS IDN

banner 120x600
Foto : Kejari Belawan Tahan Dua Tersangka Baru Dugaan Korupsi Dana BOS SMA Negeri 19 Medan.(TIME LINE NEWS IDN)

TIME LINE NEWS IDN.com | Belawan,-Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan kembali menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 19 Medan Tahun Anggaran 2022–2023. Kedua tersangka tersebut berinisial EY, Bendahara Sekolah, dan TJT, penyedia barang dan jasa.

Penahanan dilakukan pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. EY ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-05/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 selama 20 hari, mulai 22 September hingga 11 Oktober 2025, dan ditempatkan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan.

Sementara itu, TJT ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-06/L.2.26.4/Fd.1/09/2025, juga selama 20 hari terhitung sejak 22 September 2025 hingga 11 Oktober 2025. Ia ditempatkan di Rutan Tanjung Gusta Kelas I Medan.

“Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka tertanggal 16 September 2025. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP, yakni adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya,” ujar pejabat Kejari Belawan.

Para tersangka disangkakan melanggar:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, SMA Negeri 19 Medan Labuhan menerima dana BOS sebesar Rp1,79 miliar pada Tahun Anggaran 2022 dan jumlah yang sama pada Tahun Anggaran 2023, dengan total keseluruhan Rp3,59 miliar. Namun, pengelolaan dana tersebut tidak sesuai dengan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 serta Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023, sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp772,7 juta.

Dalam perkara ini, Kejari Belawan sebelumnya juga telah menahan RN, Kepala SMA Negeri 19 Medan, yang diduga berperan bersama EY dan TJT dalam penyalahgunaan dana BOS tersebut.

Kejari Belawan menegaskan, penahanan terhadap para tersangka dilakukan untuk mempercepat proses penanganan perkara sekaligus sebagai bentuk komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di sektor pendidikan.(Red/Tim)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *