Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai Dorong Ketepatan Geotagging Dalam Layanan Pengecekan Sertipikat

Serdang Bedagai | TLNIDN.COM— Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai terus mendukung peningkatan kualitas layanan pertanahan melalui penerapan geotagging pada layanan pengecekan sertipikat.

Geotagging merupakan proses penandaan lokasi bidang tanah menggunakan titik koordinat. Dalam pelaksanaannya, geotagging harus dilakukan tepat di dalam objek bidang tanah yang dimohonkan untuk pengecekan sertipikat, dengan radius maksimal 10 meter dari titik berdiri.

Ketepatan dalam melakukan geotagging menjadi hal penting karena kualitas geotagging dapat menentukan hasil layanan pengecekan sertipikat. Apabila titik geotagging tidak sesuai dengan bidang tanah yang dimohonkan, sistem dapat mendeteksi adanya ketidaksesuaian dan diperlukan proses peningkatan kualitas bidang tanah.

Sebaliknya, apabila geotagging telah dilakukan dengan benar dan sesuai dengan objek bidang tanah, proses layanan pengecekan sertipikat dapat berjalan lebih optimal.

Untuk mendukung kemudahan masyarakat dan PPAT dalam memahami proses tersebut, informasi mengenai geotagging juga dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku, yang menghadirkan berbagai kemudahan dalam mengakses informasi dan layanan pertanahan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai mengimbau agar pelaksanaan geotagging dilakukan secara cermat dan sesuai dengan bidang tanah yang sebenarnya, sehingga proses pengecekan sertipikat dapat berjalan efektif, akurat, dan memberikan kepastian dalam pelayanan pertanahan. (Rel/SB)

BACA JUGA  Ketum Gema Santri Imbau Masyarakat Hindari Berita Hoaks

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Artikel Teratas

TERPOPULER

Laptop

Lenovo Terbaik 2026

IDR 7,5 Juta
Honda Vario 125 eSP

Honda Vario 125 eSP

IDR 27,5 Juta

BYD M6 hingga Hilux Rangga

IDR 194,3 Juta