Serdang Bedagai | TLNIDN.COM— Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai terus mendukung peningkatan kualitas layanan pertanahan melalui penerapan geotagging pada layanan pengecekan sertipikat.

Geotagging merupakan proses penandaan lokasi bidang tanah menggunakan titik koordinat. Dalam pelaksanaannya, geotagging harus dilakukan tepat di dalam objek bidang tanah yang dimohonkan untuk pengecekan sertipikat, dengan radius maksimal 10 meter dari titik berdiri.

Ketepatan dalam melakukan geotagging menjadi hal penting karena kualitas geotagging dapat menentukan hasil layanan pengecekan sertipikat. Apabila titik geotagging tidak sesuai dengan bidang tanah yang dimohonkan, sistem dapat mendeteksi adanya ketidaksesuaian dan diperlukan proses peningkatan kualitas bidang tanah.
Sebaliknya, apabila geotagging telah dilakukan dengan benar dan sesuai dengan objek bidang tanah, proses layanan pengecekan sertipikat dapat berjalan lebih optimal.
Untuk mendukung kemudahan masyarakat dan PPAT dalam memahami proses tersebut, informasi mengenai geotagging juga dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku, yang menghadirkan berbagai kemudahan dalam mengakses informasi dan layanan pertanahan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai mengimbau agar pelaksanaan geotagging dilakukan secara cermat dan sesuai dengan bidang tanah yang sebenarnya, sehingga proses pengecekan sertipikat dapat berjalan efektif, akurat, dan memberikan kepastian dalam pelayanan pertanahan. (Rel/SB)







