DPD LSM GEMPUR Menyoroti Kebijakan Wali Kota Medan, Rico Putra Bayu Waas, Terkait Usulan Pencabutan Perda No. 2 Tahun 2013 Tentang Lembaga Kemasyarakatan.

Medan | TLNIDN.com,-Ketua DPD LSM GEMPUR, Harris Kelana Damanik, ST, SH mempertanyakan kebijakan Walikota Medan Rico Putra Bayu Waas, Ia menilai langkah pencabutan tersebut perlu dikaji secara mendalam dan tidak dilakukan secara sepihak tanpa kejelasan dasar hukum maupun arah kebijakan pengganti.

“Harus ada kejelasan dasar kebijakan pencabutan. Kemudian, bagaimana nasib lembaga kemasyarakatan yang selama ini berjalan,” ujar Haris kepada wartawan, Kamis (27/8/2026).

Mantan anggota DPRD Medan periode 2019–2024 itu menegaskan, pihaknya tidak sependapat jika perda tersebut langsung dicabut. Ia mendorong agar pemerintah lebih mempertimbangkan opsi revisi sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi terbaru, tanpa menghilangkan kepastian hukum yang sudah ada.

Menurut Haris, lembaga kemasyarakatan seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), PKK, Posyandu, hingga Karang Taruna memiliki peran strategis karena bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat di tingkat akar rumput.

“Lembaga ini merupakan ujung tombak pemerintah di tingkat paling bawah. Mereka memahami kondisi riil masyarakat dan berperan aktif dalam berbagai aspek, mulai dari sosial, keamanan, kebersihan, administrasi kependudukan, hingga pemberdayaan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan, alasan administratif tidak cukup kuat untuk menjadi dasar pencabutan sebuah perda. Pemerintah harus memastikan adanya regulasi pengganti yang jelas serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sementara itu, Andres Willy Simanjuntak SH,Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Medan, , menyampaikan bahwa usulan pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 saat ini masih dalam tahap pembahasan di DPRD Medan.

Menurutnya, usulan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD). Dalam regulasi tersebut, pengaturan lebih lanjut akan dituangkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwal).

BACA JUGA  Transformasi Pelayanan, Menteri Nusron Siapkan Pola Karier Baru Untuk Perkuat Profesionalisme Pegawai ATR/BPN

“Langkah ini diambil untuk menghindari tumpang tindih regulasi. Perda lama akan dicabut terlebih dahulu, kemudian pengaturannya dilanjutkan melalui Peraturan Wali Kota,” jelasnya.

Pembahasan kebijakan ini diperkirakan akan menjadi perhatian berbagai pihak, mengingat peran penting lembaga kemasyarakatan dalam mendukung pembangunan serta pelayanan publik di Kota Medan.(T.01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Artikel Teratas

TERPOPULER

Laptop

Lenovo Terbaik 2026

IDR 7,5 Juta
Honda Vario 125 eSP

Honda Vario 125 eSP

IDR 27,5 Juta

BYD M6 hingga Hilux Rangga

IDR 194,3 Juta