Pertamina di Desak Berikan Sanksi kepada SPBU Nakal

TIME LINE NEWS IDN

banner 120x600
Foto : Praktek dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum yang mengaku bernama Ahmat, dan petugas kebersihan toilet di SPBU 34. 42125 dibilangan Simpang Palima Serang Banten.(TIME LINE NEWS IDN)

SERANG (Banten) | TIME LINE NEWS IDN.com,-Praktek dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum yang mengaku bernama Ahmat, dan petugas kebersihan toilet di SPBU 34. 42125 dibilangan Simpang Palima Serang Banten.

Kejadian Pungli yang dialami oleh awak media pada Senin, (18/09/2025) malam sekira pukul 21.25 wib, saat itu awak media bersama rekannya tengah mengisi BBM di SPBU tersebut.

Saat itu, awak media yang telah selesai menggunakan fasilitas umum SPBU 34. 42125, namun saat meninggalkan Toilet dipanggil oleh Ahmat, dan kemudian dengan nada memaksa meminta bayaran penggunaan toilet sebesar Rp2.000.

Mendengar permintaan pembayaran itu, awak media pun balik bertanya, atas dasar apa dirinya meminta bayaran uang toilet.

Ahmat menegaskan, pembayaran penggunaan toilet dilakukan karena dirinya mengaku telah mengontrak semua toilet yang ada disana, ucapnya tanpa mau menjelaskan lebih jauh ketika balik di cecar.

Saat awak media mengenalkan diri, dan balik mencecar soal ucapannya sudah mengkontrak semua toilet, Ahmad pun tak banyak bicara, dan buru mengaku kalau dirinya hanya petugas kebersihan.

Saat di konfirmasi terkait pungli ini, staf pengelola SPBU 34. 42125 Heri mengaku tidak tahu menahu soal adanya kewajiban membayar penggunaan toilet.

Menurutnya, pihak pengelola SPBU 34. 42125 hanya sebagai penyewa, adapun soal kewajiban membayar diluar urusan pengelola.

“Itu mungkin aturan dari pemilik SPBU 34. 42125 pak. Petugas kebersihan toilet bukan bagian dari pegawai SPBU 34. 42125,” ujarnya mengelak.

Terkait hal ini, Heri mengaku akan menyampaikannya kepada pemilik SPBU 34. 42125.

Penjelasan Pertamina.

Melansir laman Kompas.com Penjelasan Pertamina soal toilet berbayar di SPBU menyebutkan tidak wajib bayar.

Unit Manager Communication Relations dan CSR MOR III PT Pertamina Eko Kristiawan mengatakan, membayar uang setelah menggunakan toilet di SPBU sifatnya sukarela, namun apabila tidak membayar juga tidak masalah.

Aturan Menteri BUMN: Sejak November 2021, Menteri BUMN Erick Thohir telah mengeluarkan Surat Edaran yang menggarisbawahi pentingnya peningkatan mutu pelayanan fasilitas umum dan sosial BUMN, termasuk keharusan toilet gratis di seluruh SPBU Pertamina.

Keuntungan SPBU: Pengelola SPBU sudah memperoleh keuntungan dari penjualan BBM dan berbagai fasilitas komersial lainnya, seperti minimarket dan layanan lainnya. Oleh karena itu, pembiayaan untuk kebersihan toilet sudah seharusnya menjadi bagian dari biaya operasional mereka.

Fasilitas Umum: 

Toilet merupakan fasilitas dasar yang harus bisa diakses masyarakat tanpa biaya tambahan, terutama di fasilitas komersial seperti SPBU yang memang melayani publik.

Apa yang Bisa Dilakukan Jika Diminta Bayar?

Jika menemukan praktik pungutan liar serupa saat menggunakan toilet di SPBU, Anda memiliki hak untuk melaporkannya.

Laporkan ke Pertamina. konsumen dapat melaporkan kejadian ini ke layanan pelanggan Pertamina di nomor 135.

Laporan konsumen akan ditindaklanjuti karena praktik ini melanggar aturan yang sudah ditetapkan.

Bersifat Sukarela.

Jika ada oknum yang meminta bayaran, ketahuilah bahwa pembayaran tersebut adalah sukarela, bukan sebuah kewajiban.

Konsumen tidak diwajibkan untuk membayar, meskipun dapat memberikan tips kebersihan secara sukarela jika masyarakat menginginkannya dengan tanpa paksaan

Terkait hal ini, pihak pengawas dari Pertamina dan piham berwenang lainnya diminta segera turun ke SPBU 34. 42125 untuk menindaklanjuti adanya dugaan pungli.

Peran elemen masyarakat diharapkan juga dapat melakukan peran dan fungsinya sebagai sosial control ditengah-tengah masyarakat, agar praktek pungli dapat di tertibkan, dan pelakunya diberikan sanksi oleh pihak yang berwenang. (Suprani IWO-IKabser)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *