Foto : Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam melalui Juru Sita Azhary Siregar, S.H., melaksanakan penetapan eksekusi pembayaran terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang di objek perkara Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) pada Senin, 6 Oktober 2025.
Lubuk Pakam | TIME LINE NEWS IDN.com,– Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam melalui Juru Sita Azhary Siregar, S.H., melaksanakan penetapan eksekusi pembayaran terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang di objek perkara Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) pada, Senin (6/10/2025)
Eksekusi dengan nomor perkara 11/Pdt.Eks/2024/PN Lbp jo.174/Pdt.G/2021/PN Lbp ini dilakukan langsung di dalam kantor Kepala Dinas SDABMBK Deli Serdang bukan di halaman kantor yang menimbulkan pertanyaan publik: ada apa sebenarnya di balik hal ini?
Pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan tahun 2023, yang memerintahkan Dinas SDABMBK segera membayar utang kepada PT. Intan Amanah sebesar Rp 1.998.400.000, ditambah denda 18 persen.
Namun, langkah eksekusi itu diduga dihambat oleh pihak Pemkab Deli Serdang. Melalui Kepala Inspektorat dan Kabag Hukum, Pemkab disebut-sebut menyebarkan informasi menyesatkan ke publik lewat media daring, dengan narasi bahwa penetapan eksekusi tersebut cacat hukum dan aset negara tidak bisa dieksekusi.
Tindakan tersebut menimbulkan dugaan bahwa Pemkab Deli Serdang mengulur-ulur waktu pembayaran, meski putusan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Padahal, pihak rekanan swakelola, yakni PT. Intan Amanah dan CV. Siliwangi Putra, telah menang di pengadilan.
Sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, Dinas SDABMBK sebenarnya bersedia membayar, namun masih menunggu perintah langsung dari Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan.
Kronologi Penundaan Pembayaran Hutang
2015: Perwakilan rekanan pemborong menghadap Bupati Ashari Tambunan, dan mendapat janji bahwa pembayaran akan dilakukan jika ada putusan hukum yang mengikat.
2021: Kepala Dinas SDABMBK saat itu, Janso Sipahutar, mengatakan, “Gugat saja kami, jika sudah ada payung hukumnya maka hutang swakelola akan kami bayarkan.”
Sebelumnya: Kepala BKAD juga menyatakan kesediaan membayar jika ada izin tertulis dari BPK, namun tetap menunggu keputusan akhir dari Bupati.
Dengan munculnya fakta-fakta tersebut, publik menilai bahwa Kadis SDABMBK Janso Sipahutar sengaja menghambat proses pembayaran yang telah menjadi kewajiban hukum. Dampaknya, nama baik Bupati Deli Serdang ikut terseret dalam persepsi negatif masyarakat.
Kuasa hukum pemohon, Joko Suandi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya mendesak Kadis SDABMBK agar segera mematuhi putusan pengadilan dan melaksanakan pembayaran sebagaimana mestinya.
“Kami juga meminta agar Pemkab Deli Serdang tidak lagi menyebarkan informasi yang menyesatkan dan menghormati proses hukum yang berlaku,” ujar Joko Suandi tegas.
Lebih jauh, Joko menilai bahwa penundaan pembayaran ini berpotensi melanggar hukum, khususnya UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ia menambahkan:
“Dalam waktu dekat kami akan melaporkan Kadis SDABMBK ke KPK dan Kejaksaan Agung atas dugaan sengaja menimbulkan kerugian negara melalui putusan tetap pengadilan. Kami juga akan mengajukan gugatan ke PTUN karena jabatannya diduga melanggar asas umum pemerintahan yang baik, serta melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 3 UU Tipikor,” tegas Joko.
Jika benar penundaan ini disengaja, maka hal tersebut bukan hanya bentuk pembangkangan terhadap hukum, tetapi juga dapat mencoreng reputasi Pemkab Deli Serdang yang selama ini dikenal tertib administrasi.(Tim)